|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
17 Januari 2008
|
|
Pertamina Kembali Naikkan Harga Jual BBM
|
Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) keekonomian mulai, Selasa (15/01) kemba-li dinaikkan PT Pertamina (Persero), hal tersebut dida-sari Peraturan Presiden RI No 55 Tahun 2005 dan Surat Keputusan Direktur Pema-saran dan Niaga No 002/F00000/2008-SO.
Dalam surat keputusannya, Direktur Pemasaran dan Nia-ga Pertamina, Achmad Faisal melalui Sales Area Manager Retail Manado, Rhama Suhut Sinaga, Rabu (16/01) kemarin menyebutkan, seluruh jenis BBM non rumah tangga, usa-ha kecil, transportasi dan la-yanan umum, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2008 mengalami kenaikan harga.
Misalkan untuk tranportasi dan kontraktor jalan di Sulut harga minyak premium per li-ternya menjadi Rp 7.074,00 (tanpa pajak) hingga Rp 8.135,10 per liter (termasuk pajak), sedangkan minyak ta-nah dipatok pada harga Rp 7.744,00 per liter (tanpa pa-jak) hingga Rp 8.518,40 per liter (termasuk pajak).
Selanjutnya untuk minyak solar juga naik per liternya menjadi Rp 7.778,00 (tanpa pajak) hingga Rp 8.944,70 (termasuk pajak), sementara untuk minyak diesel per liter-nya Rp 7.539,00 (tanpa pajak) dan Rp 8.292,90 (termasuk pajak).
Kenaikan ini menurut Sina-ga akibat perubahan harga kurs dolar awal tahun 2008 “Kenaikan tersebut dipenga-ruhi oleh pelemahan kurs ru-piah terhadap dolar sebesar 0,89 persen dari perhitungan awal Januari,” tutur Sinaga.(wel)
Perbandingan Harga Keekonomian Sebelum Naik
No. Jenis BBM Sebelum Naik Harga Baru Keterangan
01. Premium Rp 7.737.20 Rp 8.135.10 Termasuk Pajak
02. Minyak Tanah Rp 8.529.40 Rp 8.518.40 Termasuk Pajak
03. Solar Rp 8.544.50 Rp 8.944.70 Termasuk Pajak
04. Minyak Diesel Rp 7.944.20 Rp 8.292.90 Termasuk Pajak
05. Minyak Bakar Rp 5.893.80 Rp 5.921.30 Termasuk Pajak
Ket: Harga yang tertera di atas adalah harga keekonomian
transportasi dan kontraktor jalan
Sumber : PT Pertamina Wilayah Pemasaran Sulawesi
|
|