CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

17 Januari 2008

Kasus Flowmeter, Mantan Petinggi PLN Disidangkan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Penyidik Poltabes Jadi Saksi di Sidang Miklan

Adolf: Berkas Pingkan Cs Sementara Diteliti

Dugaan penyimpangan APBD
Legislator Talaud Kembali Mangkir Panggilan Polda

Berkas Kasus KMSII Segera ke Kejati

Penembakan di Aspol Paniki Dipicu Perebutan Senjata

Digagalkan Polda Sulut dan Kaltim
Keke Minahasa Nyaris Dijual ke Samarinda

Sidang gugatan Pilkada Minahasa
Saksi Termohon Patahkan Keterangan Pemohon

Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Flow-meter MT alias Tente (57), warga Kelurahan Tingkulu Ling-kungan II, Kecamatan Wanea mulai disidangkan Rabu (16/01) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH, Amin Sutikno SH MH serta PP Usmi Payu dan Marten Mendila.
Dibeber JPU Yoseph Nur Eddy SH, Benny Ratag SH MH dan C Heydemans SH, terdak-wa yang didampingi penase-hat hukumnya Tuti Karnain SH cs, pada Agustus hingga De-sember 2005 bersama dengan mantan GM PLN Suluttenggo, Ir SPS MM alias Sigit (diajukan dalam berkas tersendiri), Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Elfianus Netik, dan juga anggota Aswin Lubis BE, Dahlan Poli BE dan Revany Yudhistira ST (diajukan dalam berkas tersendiri) melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Hal mana dilakukan terdak-wa dengan cara melakukan mark up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan Flow-meter di mana harga pabrik atau harga sebenarnya Flow-meter merk Tecpluiit per unit-nya 1900 euro atau Rp 22.296.367 namun dalam HPS perunitnya Rp 51.566.000 sedangkan Flowmeter merk Oval 1 inch harga per unitnya sesuai harga pabrik adalah Rp 14 juta namun dalam HPS per unit Rp 46.750.000.
HPS ini disusun oleh panitia dan terdakwa merupakan ketua panitianya dan HPS ini digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran. Berdasar-kan SK direksi Nomor 100 K/010/DIR/2004 tertanggal 4 Juni 2004 tentang pengadaan barang dan jasa salah satu sya-ratnya adalah penyusunan HPS harus sesuai dengan harga agen atau sesuai SK 200 bisa dengan menggunakan kontrak lama sebagai acuannya.
Namun ternyata HPS tersebut tidak mengguna-kan harga agen atau pabrik, juga tidak sesuai dengan harga kontrak lama karena setelah diteliti spesifikasinya tidak sama. Panitia tersebut juga memakai Penetapan Anggaran Operasi (PAO), padahal berdasar SK 100 PAO tidak tercantum dalam syarat.
Sesuai HPS pengadaan Flow-meter tersebut 56 unit Flow-meter merk Tecfluid di PT Ma-hesa Permai sehingga pembaya-rannya Rp 1.169.339.627,64, 56 unit Flowmeter merk Tec-fluiid di CV Sulut Elektrik sejumlah Rp 1.179.362.322,54 dan 19 unit Flowmeter merk Oval CV Citra Agung Jaya Rp 533.556.546,15. Terdakwa me-nyalahgunakan kewenangan-nya sebagai ketua panitia.
Perbuatan terdakwa merugi-kan negara sebesar Rp 2.882.258.496,23 dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai-mana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di-ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin