|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
17 Januari 2008
|
|
Warga minta proses persidangan segera dimulai
KPK tak Jawab Permohonan Penangguhan Vonnie
|
Permohonan resmi penangguhan penahanan bupati Vonnie Panambunan dari Pemkab Minut yang ditujukan pada KPK, hingga saat ini belum mendapat respons dari institusi pimpinan Antasari Azhar tersebut.
“Sampai sekarang surat dari pemkab soal permohonan pe-nangguhan penahanan bupati dan juga surat dari dekab be-lum mendapat jawaban resmi dari KPK,” ungkap Kabag Hu-mas Minut, Ronny Siwi, baru-baru ini.
Menurutnya, alasan penang-guhan tersebut karena banyak agenda yang seharusnya di-hadiri bupati secara langsung. Antara lain peringatan HUT ke-4 Minut dan relokasi sejumlah SKPD ke kantor baru. “Terlepas dari alasan KPK yang masih menahan bupati. Namun pem-kab dan seluruh warga tetap akan mengharapkan adanya ja-waban resmi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Rakyat Peduli Minahasa Utara (Forpmitra), Husen Tuahuns me-minta proses persidangan bu-pati agar dipercepat, sehingga status bupati lebih jelas. “Kalau diputus bersalah, maka roda pe-merintahan bisa dijalankan wa-bup sesuai amanat undang-undang. Karena terus terang, de-ngan masih terkatung-katung-nya status bupati, maka berpe-ngaruh pada naiknya cost pe-nyelenggaraan pemerintahan. Di mana setiap ada pengurusan dokumen penting yang butuh tanda tangan bupati maka ha-rus dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengha-rapkan dalam persidangan be-rikut, bupati bisa dibebaskan. “Karena ketidakhadiran bupati di Minut cukup berpengaruh pada kondisi psikologi masya-rakat yang memang mencintai beliau,” kunci Tuahuns.(art)
|
|