|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
17 Januari 2008
|
|
Soeharto dan
Reformasi(2)
Oleh: Irfan Ridwan Maksum
|
Dalam menangani persoalan hukum Soeharto hendaknya dikaitkan dengan reform bi-dang hukum yang lebih luas.
Sistem hukum kita harus di-perbaiki agar lebih efektif dalam menghadapi persoalan korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), independensi hakim, dan perbaikan sistem yudikasi lainnya.
Rekrutmen sumber daya da-lam sistem hukum harus menghasilkan sumber daya yang memiliki kemampuan, komitmen tinggi dan profesio-nal. Terkait dengan persoalan hukum Soeharto, pada intinya hukum harus ditegakkan mes-kipun hasil akhir dari pena-nganan persoalan Soeharto dapat berupa kearifan politik bangsa kita yang muncul.
Di dalam semua bidang re-form diperlukan sumber daya manusia dan leadership yang kuat, yang memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi. Te-tapi, Yudhoyono-Kalla juga harus menjadi contoh agar semua pihak yang dia percayai juga menjalankan tugasnya di berbagai bidang. Mereka ber-sama dengan Yudhoyono-Kalla sebagai pemandu reform harus terus bekerja keras.
Jika mesin sebuah kendara-an yang sudah overhaul dapat hidup meskipun salah satu part dalam mesin tersebut ma-sih terasa tidak kompatibel, maka sebaiknya tetap dijalan-kan agar penumpang sampai tujuan, tentu dengan kehati-hatian agar tetap selamat.
Bisa saja diharapkan di te-ngah jalan part yang tidak kompatibel segera diperbaiki/diganti, atau penumpang mengganti kendaraan baru yang lebih fit atau mencari bengkel lain kembali dengan perhitungan yang matang. Akhirnya, bangsa Indonesia menunggu karya nyata kepe-mimpinan Yudhoyono-Kalla - sejak awal.(habis)
Penulis adalah Doktor Ilmu Administrasi, Staf Pengajar Departemen Ilmu Administrasi FISIP-UI.
|
|