|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
18 Januari 2008
|
|
Kejaksaan Kantongi Tersangka Penyimpangan Bantuan Dinas Agribisnis
|
Setelah sebelumnya melaksanakan penyelidikan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah mengantongi tersangka penyimpangan bantuan Dinas Agribisnis Manado di Kelurahan Bengkol. Bantuan tersebut dalam bentuk alat-alat pertanian berbandrol Rp 250 juta. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tjipta Budi Adolf SH.
“Kasus tersebut sementara jalan dan sementara diteliti, identitas tersangka penyimpangan bantuan dari Dinas Agribisnis di Kelurahan Bengkol tersebut sudah dikantongi, namun untuk saat ini nama tersangka belum bisa dipublikasikasikan,” jelas Adolf kepada wartawan, Kamis (17/01).
Diketahui bantuan alat-alat pertanian dari Dinas Agribisnis Pemkot Manado TA 2003/2004 di Kelurahan Bengkol diduga disalahgunakan. Bantuan berbandrol Rp 250 juta tersebut awalnya diterima masyarakat Kelurahan Bengkol, namun kemudian alat-alat pertanian tersebut hilang.
Bantuan tersebut diduga dibisniskan yaitu disewakan oknum tertentu hingga ke beberapa daerah, sedangkan uang hasil penyewaan masuk ke kantong pribadi oknum tersebut.
Informasi yang diperoleh dari sumber resmi Komentar membeber, tersangka yang sudah dikantongi kejaksaan tersebut berinisial YT alias Yusuf. Ia adalah Manager CV Alsinta yang menjadi wadah penerima bantuan Dinas Agribisnis tersebut.(ipa)
|
|