|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Mimbar dan Keagamaan |
18 Januari 2008
|
|
Soal pernyataan Komnas HAM
Tawalujan: Pemerintah Harus Proaktif
|
Merespons pernyataan dari Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, tokoh agama Katolik Pst Fred Tawalujan Pr, Kamis (17/01) menegaskan hal tersebut perlu didukung. Namun satu hal yang perlu dipertegas, pemerintah sekiranya lebih proaktif mengatasi penutupan gereja yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Seperti diketahui, pernya-taan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ifdal Kasim yang merespons pengaduan warga Kristiani terhadap kasus perusakan dan penu-tupan gereja, mendesak pe-merintah tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis terhadap gereja yang jelas-jelas melanggar HAM.
“Jika tidak ada tindakan hukum terhadap orang yang melakukan perusakan itu, peristiwa itu akan terulang. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi, dan seharusnya tidak boleh di-biarkan,” tegas Ketua Komnas HAM Ifdhal. Dia berjanji akan menekan presiden agar bersikap tegas.
Menurut Pst Fred Tawa-lujan Pr, pernyataan tersebut perlu didukung meskipun pernyataan ini sudah terlam-bat. “Pasalnya masalah penu-tupan dan perusakan gereja sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada permin-taan dari warga gereja agar pemerintah dapat menyikapi hal ini namun belum ada tin-dakan serius,” katanya.
Namun dia meng-harap-kan pada warga gereja sekiranya lebih korektif menanggapi pernyataan stop penutupan gereja. “Jangan sampai hal ini hanya sekedar pernyataan saja tetapi harus disikapi lebih jauh dan mengambil tindakan pada mereka yang jelas-jelas melakukan perusakan dan penutupan gereja karena telah melanggar HAM,” tandasnya.
Suwatan meminta pada pemerintah sekiranya segera melakukan inisiatif yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini seperti pernya-taan politik dari pemerintah melarang tindakan anarkis terhadap penutupan rumah-rumah ibadah.
Seperti yang diberitakan Komentar edisi 16 Januari, diperoleh data bahwa sepan-jang tahun 2007, telah terjadi 135 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dari 135 peristiwa itu, tercatat 185 tindak pelanggaran. Data ini berdasarkan catatan Se-tara Institute Setara Institute for Democracy and Peace yang disampaikan di hadapan Komisi VIII DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (15/01) lalu.(lex)
|
|