|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
18 Januari 2008
|
|
Berkas pengangkatan PNS belum diajukan
Sembilan Sekdes Diduga Bermasalah
|
Kendati Kabupaten Minahasa telah mendapat jatah sebanyak 155 kursi PNS bagi 155 Sekretaris Desa (Sekdes), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa baru mengirimkan 146 berkas administrasi sekdes ke pemerintah pusat untuk diproses dalam rangka pengangkatan PNS. Dugaan sementara, sembilan sekdes yang berkas administrasinya belum dikirim pemkab ke pemerintah pusat itu bermasalah.
Pemkab Minahasa melalui Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab, Drs Fransiskus Maindoka, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pemkab baru bisa mengirim berkas administrasi dari 146 sekdes saja. “Pemkab sudah mengimbau agar seluruh sekdes dari 155 yang akan diangkat sebagai PNS, segera memasukkan berkasnya untuk diteruskan ke pusat. Tapi sampai pengiriman terakhir, sembilan sekdes belum juga memasukkan berkas. Kami juga tidak tahu mengapa berkas mereka belum dimasukkan,” jelas Maindoka.
Soal dugaan bermasalah, Maindoka tak mau mengambil kesimpulan. Yang jelas, tambahnya, apabila sembilan sekdes ini tidak memasukkan berkas administrasinya ke pemkab, proses pengangkatan mereka akan mengalami kendala. Sebab syarat utama pengangkatan sekdes menjadi PNS adalah syarat administrasi. “Kami hanya bisa terus mengimbau agar sembilan sekdes ini segera memasukkan berkas administrasi yang diperlukan,” pungkas pejabat low profile ini.
Pada bagian lain, Maindoka menjelaskan kalau pihaknya masih terus menunggu proses perkembangan lebih lanjut soal pengangkatan sekdes menjadi PNS oleh pemerintah pusat melalui BKN. “Ya, kita masih menunggu pemberitahuan atau petunjuk pusat,” singkatnya.(dav)
|
|