|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Otonomi dan Suksesi
|
19 Januari 2008
|
|
Sidang gugatan Pilkada Minahasa
Pemohon Terlambat, Kesimpulan Dibacakan Malam
|
Terlambat rupanya sudah menjadi kebiasaan di sidang gugatan Pilkada Minahasa. Se-perti halnya sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pe-ngadilan Tinggi (PT) Manado, Jumat (18/01) kemarin.
Sidang yang seharusnya di-mulai pukul 09.00 WITA akhir-nya molor hingga pukul 20.00 WITA karena keterlambatan dari pemohon. Alhasil, kesimpulan sidang pun baru dibacakan pada malam hari.
Dalam kesimpulan yang diba-cakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum, pihak pe-mohon hanya menguraikan pe-langgaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada Minahasa, di antaranya money politics, DPT yang tidak dipajang, sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan pemilih dari luar. Pelang-garan yang diuraikan tersebut sesuai dengan keterangan 15 orang saksi pemohon.
Sementara pihak termohon, KPUD Minahasa yang diwakili Yuddi Robot SH dan Marwan Kawinda SH tidak membacakan kesimpulannya, tetapi hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim. Dalam kesimpulannya termohon menyebutkan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan pe-mohon tidak sesuai dengan materi perkara.
Apalagi yang disebutkan pe-langgaran bukan rekapitulasi suara sebagaimana materi per-kara. Menurut termohon pe-langgaran yang disebutkan su-dah bukan wewenang dari KPUD tetapi wewenang Pan-waslu.(ipa)
|
|