HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

19 Januari 2008

Sidang perampokan Makodim 1303 Bolmong
Saksi Akui Dengar Penembakan

 
MANADO - Sembilan saksi dihadirkan dalam sidang kasus perampokan uang gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 sekitar pukul 19.30 WITA tahun lalu dengan terdakwa Koptu AS alias Ab, Koptu RM alias Amat dan Koptu KT alias Kas di Pengadilan Militer (PM). 
Sejumlah saksi yang dihadirkan adalah Koptu Mochtar Hida, Deni Gosal, Marce Maleteng, Hendri Gumalangit, Veronika Tungkangi, Kasrim Suangi, Jamiah Makalalag, Serly Kawulusan dan Henny Rungkat. Sidang dipimpin Majelis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH sebagai ketua, didampingi Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH dan Panitera Lettu CHK Indra Gunawan SH serta Oditur Kapten CHK J Prins SH.
Dalam sidang para saksi tersebut membeber mendengar bunyi tembakan pada malam kejadian, dan belakangan diketahui ada perampokan di Kodim 1303 Bolmong. Ada juga saksi yang melihat pengendara motor melaju ke arah rumah terdakwa RM alias Amat. Menurut saksi, pengendar ini membawa tas dan sangkur.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Kapten CHK Novy S Mewoh SH. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di samping terancam dipecat akibat perbuatan mereka tersebut. Sedangkan untuk pelaku utama kasus perampokan tersebut Serka TS alias Tri hingga kini masih buron.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin