HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

19 Januari 2008

Lintas Berita Hukrim


Kabur, Pelaku Aniaya Dilumpuhkan Timah Panas
RK alias Rick (20-an), warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan V Kecamatan Wanea, akhirnya didor timah panas aparat, Jumat (18/01) dini hari. Tindakan ini dilakukan lantaran tersangka bermaksud kabur dari kejaran polisi. 
Insiden berawal ketika Polsek Wanea mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang selama ini adalah buronan, terkait sejumlah kasus pencurian dan penganiayaan yang dilakukannya. Tim Buser Polsek Wanea lalu mendatangi lokasi dan mendapati tersangka di rumahnya. Sayangnya saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur melalui pintu belakang. 
Hingga terjadilah aksi kejar-kejaran antara tim buser dan tersangka. Saat itu tim buser sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Namun tersangka tetap lari ke arah kawasan ring road. Hingga aparat terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kirinya. Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan digelendang ke Mapolsek Wanea.
Kapolsek AKP Revam Rompas ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka tersebut. “Tindakan anggota tim sudah sesuai prosedur. Karena tembakan peringatan tidak diindahkan tersangka, hingga untuk melumpuhkannya tembakan langsung diarahkan ke kaki,” ujarnya.
Menurut Rompas, tersangka kerap terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. Terakhir, tersangka melakukan aksi penganiayaan dengan botol terhadap Desi Ontolalu (42) pada 2 Januari lalu.(imo) 

Dua minggu sembunyi di hutan
Tersangka Pencuri HP Serahkan Diri
MANADO - Satu per satu tersangka kasus pencurian puluhan handphone (HP) berbagai merek milik Toko Selular Shop pertengahan tahun lalu menyerahkan diri. Setelah JT alias John, giliran JT alias James, adik dari John yang terlibat aksi pencurian tersebut, Kamis (17/01) malam mendatangi Mapolda Sulut.
Dirreskrim Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Memang benar, tersangka pencurian handphone menyerahkan ke Mapolda Sulut,” ungkapnya.
Dijelaskan, sebelum menyerahkan diri tersangka sempat bersembunyi di hutan selama dua minggu. “Mungkin karena capek sembunyi hingga yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujarnya menambahkan tersangka kini sudah diserahkan ke Poltabes Manado untuk diproses lanjut. 
Sementara Kapoltabes Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol RH Wibowo membenarkan hal tersebut.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi Sabtu (23/06) sekitar pukul 17.30 WITA di mobil Xenia yang diparkir di kawasan Mega Mas. Puluhan HP hilang dan kerugian mencapai Rp 26 juta.(imo)

Empat Oknum Polisi Dikenai Sanksi Kurungan 
Poltabes Manado terus melakukan penertiban terhadap personil polisi yang melakukan tindakan kriminal atau melanggar kedisiplinan. Terbukti, empat anggota yakni tiga personil Samapta Poltabes dan satu personil Reskrim Poltabes dikenai saksi tegas.
Ketiga personil Samapta yakni Bripda RK alias Rid terkait pelanggaran disiplin dan kenai sanksi 21 hari kurungan, Bripda RZ alias Risk terkait kasus penganiayaan dan diberi sanksi kurungan 14 hari dan Bripda R alias Ra terkait pelanggaran kedisiplinan dan dikenai kurungan 14 hari. 
Sedangkan personil reskrim adalah Briptu HY alias Han terkait kasus pelanggaran disiplin dan dikenai sanksi kurungan 21 hari. Sanksi ini adalah keputusan sidang kode etik profesi yang berlangsung di Mapoltabes Manado, Kamis (17/01).
Kapoltabes Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kabag Min Kompol M Komoda dan salah seorang pembela persidangan AKP John Unawekla membenarkan hal tersebut.
“Sidang kode etik merupakan aturan di lingkungan kepolisian untuk menertibkan para anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini untuk meningkatkan kualitas personil polisi di lingkungan Mapoltabes Manado,” ujar keduanya senada.(imo) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin