|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
19 Januari 2008
|
|
Tim Pengkaji Penerapan
PP 41 Mulai Bekerja
|
Persiapan pemberlakukan PP nomor 41 tahun 2007 ten-tang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan Pemkot Manado. Dikemuka-kan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari pemkot sudah membentuk tim pengkaji yang akan segera mematangkan persiapan pemberlakukan peraturan ini.
“Kita sudah bentuk tim yang diketuai pak sekkot dan akan mulai kerja bulan ini. Se-hingga nantinya kita tinggal formulasikan bagaimana pola yang akan diberlakukan,” ujar Buchari kepada wartawan baru-baru ini.
Salah satu poin yang akan dikaji tim adalah mengenai pemberlakuan pola maksi-mal atau minimal. “Nantinya akan dikaji apakah kita pakai pola maksimal atau minimal. Di mana untuk pola maksimal menggunakan empat asisten dan minimal dua asisten,” imbuhnya.
Di samping itu wawali menya-takan kemungkinan penggabu-ngan SKPD ataupun pemben-tukan SKPD baru sesuai ama-nat PP yang bakal diberlakukan pertengahan 2008 ini. “Misal-nya saja kebutuhan kita akan badan pengelola aset, atau instansi yang menangani penanaman modal,” ujarnya.
Di samping itu menurut Bu-chari menurutnya terdapat beberapa SKPD yang bisa saja digabung dengan berbagai alasan.
Sementara Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakot Manado Supri-yatna saat dikonfirmasi Jumat (18/01) kemarin menyatakan bahwa tim sudah mulai mela-kukan sosialisasi. “Tim sudah melakukan sosialisasi meski pun masih berupa gambaran umum dan belum ada pene-tapan mengenai pola dan jum-lah instansi yang akan diber-lakukan,” jelas Supriyatna.(vic)
|
|