|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
19 Januari 2008
|
|
Disperindag warning distributor semen
Distributor Dilarang Keluarkan DO untuk Pengecer
|
Kenaikan harga jual semen yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), kerap terjadi di saat kelangkaan semen seperti sekarang ini. Hal tersebut disinyalir akibat pendistribusian pabrikan yang tak merata. Para pengecer yang sudah mendapatkan stok menjualnya kembali ke pengecer lainnya dengan harga yang lebih tinggi.
Ketidakteraturan pendistri-busian semen ini juga terjadi di gudang penyimpanan se-men di Kota Bitung. Pabrikan semen seharusnya hanya bisa menyalurkan ke distributor kini diambil oleh para pe-ngecer dengan membeli DO (Delivery Order).
“Distributor yang seharus-nya mendapatkan DO peng-ambilan semen di gudang, kini telah didahului para pe-ngecer semen, seperti halnya pengusaha toko bangunan. Hal ini dikatakan Kadis Pe-rindag Sulut, Gemmy Kawatu SE MSi, melalui Kasubdin PDN, Janny Rembet SE , Ju-mat (18/01) kemarin.
Disperindag Sulut langsung me-warning pabrikan agar tidak menjual DO semen lagi ke ting-kat pengecer. Ditegaskan Rem-bet, menjual langsung semen ke pengecer tidak dibenarkan pe-merintah, sebab dapat meng-ganggu tata niaga penjualan se-men. “Ini merupakan pelanggar-an. Pengecer tidak dibenarkan menjual semen ke pengecer lain-nya, apalagi dengan harga yang tinggi,” ujar Rembet.
Seperti diketahui penyalah-gunaan tata niga semen ter-jadi belum lama ini di sejum-lah toko penjual semen. Petu-gas Diperindag belum lama ini menemui adanya toko ba-ngunan di wilayah Tuminting telah menjual semen ke toko lainnya dengan harga Rp 50 ribu per sak. Padahal HET telah ditetapkan sebesar Rp 47.500 per sak.
Sejumlah toko di kawasan Malalayang juga menjual se-men dengan harga tak wajar yakni Rp 53 ribu setiap sak-nya. “Kami akan memanggil distributor serta pabrikan un-tuk membicarakan hal terse-but, supaya pendistribusian semen lebih tertata baik. “Bahkan dalam waktu dekat ini, petugas akan diturunkan mengecek ke sejumlah toko pengecer semen. Bila ditemui adanya kesalahan, maka toko tersebut akan dicabut izin-nya,” tegas Rembet.(wel)
|
|