|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
19 Januari 2008
|
|
MA kabulkan kasasi JPU
Piri Bakal Susul Wongkar ke Lapas
|
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH serta menolak vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap mantan Kadis PU Manado, Ir Wolter N Piri. Dengan adanya putusan ter-sebut, otomatis Piri akan se-gera menyusul koleganya, le-gislator Manado Nicolaas Wongkar ke Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Manado.
Kepada wartawan Kamis (17/01), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ridwan Damanik SH, mengatakan pengadilan telah menerima putusan kasasi atas kasus Piri tersebut.
“Putusan kasasinya sudah di-terima PN Manado hari ini (ke-marin, red). Dalam putusan ter-sebut MA mengabulkan kasasi JPU dan menolak vonis bebas yang dijatuhkan PN Manado. Dengan demikian, sesuai tun-tutan JPU, Piri dihukum dua tahun penjara,” jelas Damanik.
Selain dihukum dua tahun penjara lanjut Damanik, Piri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000 dalam waktu satu bulan. Harta bendanya juga akan diambil, di mana jika ti-dak mencukupi maka akan di-penjara selama satu tahun.
“Hal ini diputuskan dalam ra-pat permusyawaratan MA pada 26 Juli 2006 lalu, dengan Ma-jelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwo-no SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH,” tandasnya.
Sementara itu, JPU Lily Mua-ya SH kepada wartawan me-ngatakan JPU siap melaku-kan eksekusi apabila sudah menerima salinan putusan. “Kami siap mengeksekusi Piri bila salinan putusannya su-dah kami terima,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Piri, Johanes J Budiman SH me-ngaku belum menerima pem-beritahuan putusan kasasi ter-sebut secara resmi. Diakuinya sejak putusan pada Desember 2005 lalu hingga sekarang pi-haknya belum pernah meneri-ma memori kasasi dari jaksa.
“Hingga sekarang selaku pe-nasehat hukum belum pernah menerima memori kasasi ma-kanya saya tidak mengajukan kontra memori kasasi. Kalau ternyata ada memori kasasi namun klien kami tidak mem-berikan maka perjuangan JPU mulus di MA,” ujarnya.
Dikatakan Budiman, pihak-nya akan mengajukan Penin-jauan Kembali (PK). Apalagi ada bukti-bukti baru yang di-temukan yaitu tentang pelu-nasan kredit dari kontraktor.
Diketahui, Piri disidang ter-kait kasus mengeluarkan Su-rat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada November 2002-Fe-bruari 2003. Piri saat itu ber-tindak seolah-olah pemimpin proyek. SPK tersebut tidak benar karena pekerjaan yang tercantum tidak dianggarkan dan ditetapkan dalam anggar-an belanja Kota Manado TA 2002 maupun 2003.
Akibat SPK tersebut orang-orang kepercayaan Piri me-minta sejumlah uang kepada penerima SPK. Perusahaan pe-nerima SPK tersebut tahu bah-wa SPK ini benar dan tersedia anggarannya menjaminkan SPK tersebut ke Bank Sulut gu-na mendapatkan pinjaman. Piri yang mengetahui kalau SPK tersebut tidak ada dananya te-tap menandatanganinya.
Ketika Bank Sulut akan me-nagih piutang dari pada pemo-hon kredit pada Piri selaku Ka-dis PU untuk menutupi utang pemohon kredit, tidak dapat dipenuhi karena proyek tidak ada dananya. Akibat perbuatan Piri, Bank Sulut mengalami ke-rugian sebesar Rp 930.000.000. Perbuatan Piri dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 sub (a),(b) ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diru-bah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Piri dituntut dua tahun pen-jara oleh JPU, juga diha-ruskan membayar uang peng-ganti. Namun dalam persi-dangan Majelis Hakim yang terdiri dari Juliana Wulur SH, Edward Manalip SH dan Agus Budiarjo membebaskan Piri dari segala tuntutan dan dak-waan JPU pada 23 Desember 2005.(ipa)
|
|