CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

19 Januari 2008

MA kabulkan kasasi JPU Piri Bakal Susul Wongkar ke Lapas

 

 IKUTI BERITA LAIN

Praperadilan Ditolak Hakim

Sidang perampokan Makodim 1303 Bolmong
Saksi Akui Dengar Penembakan

Awal 2008, Trafficking ‘Korbankan’ Tujuh Gadis Sulut

Lintas Berita Hukrim

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH serta menolak vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap mantan Kadis PU Manado, Ir Wolter N Piri. Dengan adanya putusan ter-sebut, otomatis Piri akan se-gera menyusul koleganya, le-gislator Manado Nicolaas Wongkar ke Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Manado.
Kepada wartawan Kamis (17/01), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ridwan Damanik SH, mengatakan pengadilan telah menerima putusan kasasi atas kasus Piri tersebut.
“Putusan kasasinya sudah di-terima PN Manado hari ini (ke-marin, red). Dalam putusan ter-sebut MA mengabulkan kasasi JPU dan menolak vonis bebas yang dijatuhkan PN Manado. Dengan demikian, sesuai tun-tutan JPU, Piri dihukum dua tahun penjara,” jelas Damanik.
Selain dihukum dua tahun penjara lanjut Damanik, Piri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000 dalam waktu satu bulan. Harta bendanya juga akan diambil, di mana jika ti-dak mencukupi maka akan di-penjara selama satu tahun.
“Hal ini diputuskan dalam ra-pat permusyawaratan MA pada 26 Juli 2006 lalu, dengan Ma-jelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwo-no SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH,” tandasnya.
Sementara itu, JPU Lily Mua-ya SH kepada wartawan me-ngatakan JPU siap melaku-kan eksekusi apabila sudah menerima salinan putusan. “Kami siap mengeksekusi Piri bila salinan putusannya su-dah kami terima,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Piri, Johanes J Budiman SH me-ngaku belum menerima pem-beritahuan putusan kasasi ter-sebut secara resmi. Diakuinya sejak putusan pada Desember 2005 lalu hingga sekarang pi-haknya belum pernah meneri-ma memori kasasi dari jaksa.
“Hingga sekarang selaku pe-nasehat hukum belum pernah menerima memori kasasi ma-kanya saya tidak mengajukan kontra memori kasasi. Kalau ternyata ada memori kasasi namun klien kami tidak mem-berikan maka perjuangan JPU mulus di MA,” ujarnya.
Dikatakan Budiman, pihak-nya akan mengajukan Penin-jauan Kembali (PK). Apalagi ada bukti-bukti baru yang di-temukan yaitu tentang pelu-nasan kredit dari kontraktor.
Diketahui, Piri disidang ter-kait kasus mengeluarkan Su-rat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada November 2002-Fe-bruari 2003. Piri saat itu ber-tindak seolah-olah pemimpin proyek. SPK tersebut tidak benar karena pekerjaan yang tercantum tidak dianggarkan dan ditetapkan dalam anggar-an belanja Kota Manado TA 2002 maupun 2003.
Akibat SPK tersebut orang-orang kepercayaan Piri me-minta sejumlah uang kepada penerima SPK. Perusahaan pe-nerima SPK tersebut tahu bah-wa SPK ini benar dan tersedia anggarannya menjaminkan SPK tersebut ke Bank Sulut gu-na mendapatkan pinjaman. Piri yang mengetahui kalau SPK tersebut tidak ada dananya te-tap menandatanganinya.
Ketika Bank Sulut akan me-nagih piutang dari pada pemo-hon kredit pada Piri selaku Ka-dis PU untuk menutupi utang pemohon kredit, tidak dapat dipenuhi karena proyek tidak ada dananya. Akibat perbuatan Piri, Bank Sulut mengalami ke-rugian sebesar Rp 930.000.000. Perbuatan Piri dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 sub (a),(b) ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diru-bah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Piri dituntut dua tahun pen-jara oleh JPU, juga diha-ruskan membayar uang peng-ganti. Namun dalam persi-dangan Majelis Hakim yang terdiri dari Juliana Wulur SH, Edward Manalip SH dan Agus Budiarjo membebaskan Piri dari segala tuntutan dan dak-waan JPU pada 23 Desember 2005.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin