CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

19 Januari 2008

Meski nyatakan Nabi Muhammad sebagai Nabi
Jemaah Ahmadiyah Tetap Dinilai Sesat 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Jala Unsrat-Forkompak Bahas Ranperda HIV/AIDS

Lintas Berita Mimbar

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut, Drs Amin Lasena menyatakan bahwa MUI Sulut tetap berpegang pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat karena sifatnya mengikat. “Jadi yang diharapkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diminta untuk bertobat secara menyeluruh dan kembali ke ajaran Islam,” tegasnya.
Mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf, Amin Lasena mengatakan MUI tetap menyatakan Jema-ah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sesat.
Pasalnya, 12 butir pernya-taan JAI yang mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi pe-nutup (khatamun nabiyyin) tidak mengubah substansi keyakinan JAI terhadap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi atau rasul. “Sampai saat ini MUI masih menyatakan JAI aliran sesat. Karena 12 butir pernyataan yang disampaikan kemarin sama sekali tidak mengubah pendirian JAI ter-hadap kenabian Mirza Ghu-lam Ahmad,” katanya.
Dijelaskan Lasena, MUI memberikan pilihan kepada JAI yaitu dengan kembali ke ajaran yang benar atau al ruju ila alhaq, membubarkan diri atau mendirikan agama sendiri di luar Islam (non-Muslim). 12 butir pernyataan JAI tersebut akan dikonsul-tasikan dulu kepada MUI. “Kalau MUI setuju itu baru kami anggap benar ternyata MUI tidak dikonsultasikan. Karena itu pernyataan JAI itu MUI tidak bertanggung ja-wab,” tegasnya.
Ditegaskan, sejak dulu JAI menyatakan Nabi Muhammad sebagai khatamun nabiyyin tetapi tetap menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tanpa syariat. “Jadi tidak me-ngubah substansi apa-apa,” tandasnya.(lex)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin