CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

19 Januari 2008

Saatnya Memacu Kedaulatan Pangan(2)
Oleh: Martaja 

 IKUTI BERITA LAIN

Saatnya Memacu Kedaulatan Pangan(2)
Oleh: Martaja

SURAT PEMBACA

Pasar Pinasungkulan Perlu Diseriusi Pemerintah

 COMMENTAREN

Rayakan HUT ke-63, Sarundajang Siap Dikritik

 
Dalam seminggu ini elite Indonesia kalang-kabut dan hiruk-pikuk dengan kondisi mantan Presiden Soeharto. Elite politik malah bicara soal wasiat seperti klaim Taufik Kiemas dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mempercepat kepulangan ke Indonesia dari Malaysia. 
George Junus Aditjondro me-nulis di Suara Merdeka tentang riwayat kolusi itu sejak zaman Pangdam Diponegoro. Jeffrey Winters mengirim email bahwa Soeharto mewariskan sistem politik mafia yang masih tetap menggerogoti Indonesia dengan korupsi walaupun sudah lewat 10 tahun sejak Soeharto leng-ser. “Soeharto Inc “identik de-ngan “Indonesia Inc” walaupun Soehartonya lengser, tapi dwi-fungsi penguasa dan pengusa-ha tetap berlangsung malah se-makin marak pelaku “Soeharto” kecilnya. Masalah Soeharto ini adalah bagian dari sistem poli-tik Indonesia yang tidak mema-hami konflik kepentingan. Be-lum bisa membedakan dan me-misahkan serta memilah “domain public” dan “domain private” yang dicampuradukkan. Tanpa ada rasa malu salah atau guilty com-plex dalam fatsoen politik. 
Menelusuri riwayat Soeharto sejak Pangdam yang sudah biasa memberikan fasilitas bisnis kepada Liem Sioe Liong maka filsafatnya ialah komisi dari transaksi bisnis itu wajar, lumrah dan halal, karena ti-dak mengambil uang negara, tapi persentase dari keun-tungan pengusaha yang men-dapat order dari penguasa. Ja-di, tidak ada yang salah, atau perlu di-”permalukan” apalagi sampai dihukum. Bahwa pe-nguasa seperti presiden atau menteri atau dirjen atau gu-bernur memberikan order ke-pada perusahaan yang dimili-ki kerabat, famili, keluarga, kroni, semua itu sah saja, bu-kan korupsi ataupun kriminal. Itulah yang berlangsung sela-ma Orde Baru bahkan sejak zaman demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. 
Di zaman Orde Baru, Indone-sia Inc identik dengan Soehar-to Inc terutama karena semua proyek bisnis raksasa yang melibatkan kebijakan negara pasti jatuh di tangan kroni atau kerabat Soeharto. Kita membayangkan Indonesia Inc mestinya memiliki BUMN tangguh atau SWF (Sovereign Wealth Fund), seperti, Tema-sek atau GSIC-Government of Singapore Investment Corpo-ration dan Khazanah Malay-sia. Tapi, BUMN (Indonesia Inc) justru menjadi “: sapi pe-rah” atau pemberi order yang membesarkan “Soeharto Inc”, barisan perusahaan kroni Soeharto. Di zaman Reformasi, pengusaha yang menikmati rezeki order zaman Orde Baru atau eks “Soeharto Inc” malah merebut kekuasaan menjadi penguasa dan melanjutkan pola pembagian rezeki order pemerintah kepada imperium bisnis yang dimilikinya. 
Pada 1998, koalisi KKN itu hancur berantakan karena ekonomi tidak efisien berlin-dung di balik restu politik Soe-harto. Seluruh elite politik dan bisnis yang menikmati pola KKN era Orde Baru seharus-nya diadili, bukan hanya Soe-harto seorang diri atau seke-luarga. Tapi, hampir semua elite Orde Reformasi adalah kolaborator Soeharto, kecuali pembalelo yang memang me-lawan Orde Baru atau elite yang baru tumbuh sejak Re-formasi. Jalan keluar yang sa-ya usulkan bahkan sejak awal Reformasi 1998 ialah suatu amnesti umum terhadap peja-bat dan kroni Orde Baru dari eselon satu untuk menebus dan memutihkan hartanya secara sukarela dengan tarif pajak tertinggi serta denda yang wa-jar sesuai UU pajak. Setelah itu diberlakukan UU Pembuk-tian Terbalik bagi mereka yang tidak memanfaatkan peluang amnesti dan penalti itu untuk jangka waktu satu tahun. 
Selanjutnya di masa depan untuk mencegah terulangnya koalisi KKN penguasa merang-kap pengusaha maka diberla-kukan UU Anti Konflik Kepen-tingan, di mana pengusaha yang menjadi penguasa harus me-nyerahkan bisnisnya untuk dikelola oleh blind trust mana-gement independent. Inilah yang dilakukan di AS untuk mencegah seorang presiden atau menteri menyalahguna-kan kekuasaan bagi kepen-tingan imperium bisnisnya. Selanjutnya dana kampanye politik harus diatur secara transparan dan lugas, sehing-ga memungkinkan masyara-kat untuk mengawasi agar dana-dana itu bukan merupa-kan alat investasi akses untuk melakukan korupsi setelah capres yang didukung menang di Gedung Putih.(bersambung) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin