|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
19 Januari 2008
|
|
Pilkada Ditunda, Pontoh dan Mokodompit Wajib ‘Lengser’
|
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprop Sulut, Drs Roy Tumiwa MPd menegaskan, penjabat bupati/walikota di daerah pemekaran yang gagal mempersiapkan pelaksanaan pilkada hingga masa tugasnya berakhir akan dianggap gagal. Jika ini terjadi, maka dua penjabat bupati masing-masing Drs Albert Pontoh MM (Kabupaten Mitra) dan Drs Idrus Mokodompit (Kabupaten Sitaro), dipastikan akan ‘lengser’ atau tidak akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena sudah memasuki usia pensiun.
“Setelah masa tugas penja-bat bupati/walikota daerah pemekaran berakhir Pontoh dan Mokodompit sudah me-masuki usia pensiun. Jadi se-cara otomatis mereka tidak mungkin mendapatkan per-panjangan masa tugas. Se-dangkan dua penjabat lainnya masing-masing Drs HR Maka-gansa (Kabupaten Bolmut) dan Drs SR Mokodongan (Kota Kotamobagu) masih berpe-luang mendapatkan perpanja-ngan masa tugas karena be-lum memasuki usia pensiun. Tetapi itu tidak mutlak, sebab gubernur masih akan mem-pertimbangkan apakah kega-galan mereka masih bisa di-tolerir atau tidak,” paparnya.
Namun demikian, Tumiwa mengimbau para penjabat agar tetap berupaya semaksi-mal mungkin menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum masa tugas berakhir. Ini dimaksud-kan supaya pelaksanaan pil-kada di empat daerah peme-karan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Gubernur kan sudah mene-gaskan bahwa para penjabat harus sudah selesai memper-siapkan pelaksanaan pilkada sebelum masa tugas mereka berakhir. Jika instruksi ini dilanggar, maka mereka akan berhadapan dengan sanksi gubernur,” tandasnya.(rol)
|
|