|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
19 Januari 2008
|
|
Sekdakot : Ada perombakan struktur pejabat
PP 41 Diterapkan, Pejabat Pemkot Tomohon Cemas
|
Sejumlah pejabat khususnya eselon II dan III di jajaran Pemkot Tomohon mulai diliputi rasa cemas. Pasalnya, jika Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa diterapkan di Kota Tomohon maka Pemkot akan langsung melakukan penataan atau perampingan OPD. Ujungnya, akan banyak pejabat yang bakal kehilangan jabatan.
“Cemas sih pasti ada, karena torang nintau apakah masih dipercayakan pimpinan memegang jabatan atau tidak jika PP 41 sudah diterapkan di Tomohon. Kan ada SKPD yang nantinya di-merger dan dipisahkan. Selain itu akan ada perubahan status seperti Kantor menjadi Badan. Jadi dipastikan banyak pejabat yang akan kehilangan jabatan ,” tutur sejumlah pejabat Pemkot Tomohon seraya meminta namanya jangan dikorankan.
Namun demikian, kata mereka, semangat dalam melaksanakan tugas sebagaimana tanggungjawab yang diberikan pimpinan tak menjadi surut. “Torang komang nda mo patah semangat dalam bekerja. Jabatan kan hanyalah kepercayaan dari pimpinan,” tukas mereka tegar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs JP Mambu SH MSi ketika dikonfirmasi, Jumat kemarin, membenarkan akan melakukan ‘cuci gudang’ alias perombakan struktur pejabat jika Tomohon sudah memiliki perda yang antara lain mengatur soal susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah dengan memedomani pada PP 41/2007. “Kalau perda sudah ada maka akan dilaksanakan perombakan struktur pejabat,” aku Mambu.
Menurut Mambu, konsep untuk penerapan PP 41 sudah disampaikan ke pihak DPRD. “Konsepnya sudah kami sampaikan ke dewan untuk dibahas selanjutnya diperdakan,” pungkasnya.(jok)
|
|