CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

19 Januari 2008

Sekdakot : Ada perombakan struktur pejabat 
PP 41 Diterapkan, Pejabat Pemkot Tomohon Cemas 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kedepan, Pembayaran Gaji PNS Harus Tepat Waktu !

Data Realisasi PAD di Dispenda Keliru, Kadisnaker Temui Sekdakot

Lintas Berita Tomohon

Sejumlah pejabat khususnya eselon II dan III di jajaran Pemkot Tomohon mulai diliputi rasa cemas. Pasalnya, jika Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa diterapkan di Kota Tomohon maka Pemkot akan langsung melakukan penataan atau perampingan OPD. Ujungnya, akan banyak pejabat yang bakal kehilangan jabatan.

“Cemas sih pasti ada, karena torang nintau apakah masih dipercayakan pimpinan memegang jabatan atau tidak jika PP 41 sudah diterapkan di Tomohon. Kan ada SKPD yang nantinya di-merger dan dipisahkan. Selain itu akan ada perubahan status seperti Kantor menjadi Badan. Jadi dipastikan banyak pejabat yang akan kehilangan jabatan ,” tutur sejumlah pejabat Pemkot Tomohon seraya meminta namanya jangan dikorankan.
Namun demikian, kata mereka, semangat dalam melaksanakan tugas sebagaimana tanggungjawab yang diberikan pimpinan tak menjadi surut. “Torang komang nda mo patah semangat dalam bekerja. Jabatan kan hanyalah kepercayaan dari pimpinan,” tukas mereka tegar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs JP Mambu SH MSi ketika dikonfirmasi, Jumat kemarin, membenarkan akan melakukan ‘cuci gudang’ alias perombakan struktur pejabat jika Tomohon sudah memiliki perda yang antara lain mengatur soal susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah dengan memedomani pada PP 41/2007. “Kalau perda sudah ada maka akan dilaksanakan perombakan struktur pejabat,” aku Mambu.
Menurut Mambu, konsep untuk penerapan PP 41 sudah disampaikan ke pihak DPRD. “Konsepnya sudah kami sampaikan ke dewan untuk dibahas selanjutnya diperdakan,” pungkasnya.(jok) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin