HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

21 Januari 2008

Lintas Berita Hukrim


Buntut kasus perampokan di Kodim 1303 Bolmong
Perwira Dituntut Tujuh Bulan
Kapt Inf AP alias Gus ditun-tut tujuh bulan penjara oleh Odmil Mayor JJ Rares SH da-lam sidang yang digelar di Pe-ngadilan Militer dengan Maje-lis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH, sebagai ketua, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH. 
Terdakwa dinilai lalai men-jalankan tugasnya sebagai perwira piket Kodim 1303 Bo-laang Mongondow sehingga pada 2 April 2007 jam 19.30 lalu terjadi perampokan uang gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000.
Padahal saat itu terdakwa sebagai perwira mempunyai tugas bertanggung jawab pe-nuh pada pimpinan baik di da-lam maupun di luar jam dinas dan menggantikan komandan di luar jam dinas. Namun ke-lalaianya maka terjadi pe-rampokan.(ipa)

Maraknya kasus libatkan polisi
Kapolda Minta Polisi Jaga Citra Institusi
Buntut banyaknya kasus menghebohkan yang melibat-kan personel polisi di Sulut selama ini, Kapolda Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly meng-instruksikan seluruh personel polisi untuk berusaha menja-ga citra institusi. 
Hal ini disampaikan Uly saat meresmikan lima buah kapal patroli di Kantor Direktorat Polairud Bitung, pekan lalu. Diungkap, hal ini merupakan kenyataan yang memiriskan karena merusak citra dan jati diri kepolisian Sulut.
“Akhir-akhir ini ada oknum polisi yang atas tindakannya ingin merusak citra institusi Polri. Karena itu, saya menga-jak seluruh personil polisi un-tuk berusaha menjaga citra Polri di mata masyarakat,” ungkapnya.
Diakuinya, selama ini tin-dakan dan kerja keras perso-nil polisi di daerah ini banyak yang sudah berjalan dengan maksimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun tidak bisa disangkal kalau tidak semua tugas yang dilakukan dan dijalankan un-tuk kepentingan masyarakat belum sepenuhnya baik.
“Namun demikian, saya mengimbau kepada setiap personel polisi dapat lebih berusaha menjaga citra polisi di tengah-tengah masyarakat. Dan kami akan tetap serius menindak tegas pesonel polisi yang terlibat di dalamnya,” jelasnya.(imo)

Kasus Pencurian Mobil di Bahu Mall Disidang
MANADO–ASA alias Alfian (21) warga Wenang Selatan Ke-camatan Wenang akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado dipimpin Majelis Hakim Amin Sutikno SH MH, Robert Posumah SH, I Made Sukanada SH serta PP Stenly Tampi SH. Ia menjadi terdakwa kasus pencurian mo-bil Chevrolet Aveo DB 2316 milik Jein Regina Supit.
Menurut JPU Togap Silalahi SH, pencurian itu dilakukan terdakwa pada 2 September 2007 jam 02.00 dini hari di kompleks Bahu Mall. Awalnya, korban pergi ke Corner Live Music untuk menghadiri acara Diver Night. Selesai acara kor-ban hendak kembali ke ru-mah, tetapi setelah dicari de-ngan bantuan temannya Rec-ky Takaendengan kunci ken-daraan sudah tidak ada. Ka-rena tidak diketemukan maka korban pulang ke rumah se-mentara kendaraannya diting-galkan di halaman parkir kompleks Bahu Mall untuk diambil esok harinya.
Terdakwa yang bertugas se-bagai cleaning service saat membersihkan lantai Corner live music menemukan kunci mobil berlambang Chevrolet. Kunci tersebut tidak dikemba-likan pada pemiliknya, tapi di-simpannya sampai pagi.
Setelah itu terdakwa lang-sung menuju mobil tersebut dan mengendarainya menuju ke arah Malalayang tanpa se-tahu korban. Selama mengen-darai mobil tersebut terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya sudah mengkonsumsi miras hingga menyenggol dua buah mikro.
Namun terdakwa terus me-ngendarainya hingga terdak-wa mengalami kecelakaan di depan Manado Town Square, di mana mobil yang dikenda-rainya masuk ke dalam galian jembatan. Akibat perbuatan-nya korban mengalami keru-gian Rp 50 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.(ipa)

Lelaki Malalayang Diganjar 1,1 Tahun Penjara
MANADO - Terbukti memiliki dan menyimpan shabu-shabu seberat 0,49 gram Frangky Hi-dayat alias Angky (35) warga Malalayang kompleks terminal Malalayang diganjar 1,1 tahun penjara denda Rp 2 juta sub-sider tiga bulan kurungan. Pu-tusan ini dijatuhkan Majelis Hakim F Liemena SH dkk, da-lam sidang yang digelar di Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado pekan lalu.
Sebelumnya JPU Rieske Sa-lindeho SH menuntut Angky dua tahun penjara, denda tiga juta dan subsider tiga bulan karena terbukti melanggar Pa-sal 62 UU No 5 Tahun 1997, Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 14 ayat (3) UU No 5 Tahun 1997.
Terungkap di persidangan, Angky ditangkap pada 1 Agus-tus 2007 jam 06.00 WITA oleh anggota Poltabes di Jalan Sara-pung, tepatnya di pangkalan mobil PO Garuda Jaya. Saat itu Angky mengambil kirimannya yaitu shabu-shabu seberat 0,49 gram yang dibungkus dalam pembungkus permen relaxa warna hijau sebanyak 10 bung-kus.
Shabu-shabu ini dipesan Ang-ky dari Zulkarnain Isa (sudah di-vonis satu tahun) yang berada di Gorontalo. Pada 31 Juli 2007 lalu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening Bank Danamon milik Zulkarnain Isa. Dari uang yang diberikan Angky, Zulkarnain membeli 1 paket shabu-shabu dari Herry Tumampas alias Ko Un (divo-nis bebas) dengan harga Rp 1.000.000 melalui jasa sopir penumpang jurusan Manado Gorontalo.
Untuk mengelabui orang-orang dan supaya tidak keta-huan, paket yang dikirim dike-labui nama pengirimnya, yakni tertulis pengirim Iswandi dan penerima Johan Sumampouw. 
Ketika paket datang Angky mengambilnya di pangkalan mobil PO Garuda Jaya terse-but, pada saat membukanya polisi langsung menggrebek dan menangkapnya.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin