|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
21 Januari 2008
|
|
Uly: Imigrasi Pastikan Lumintang-Montong tak ke LN
|
Informasi kemungkinan terpidana kasus dana kredit cengkih Rp 50 Miliar, Joppy Lumintang dan Hezky Mon-tong ke luar negeri belum bisa dipastikan. Pasalnya, pihak imigrasi sendiri telah menyatakan kedua terpidana ter-sebut masih berada di Indonesia.
Hal ini dikemu-kakan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakho-bus Jacki Uly keti-ka dikon-firmasi wartawan, pekan lalu. Dikatakan, awalnya ada dugaan kedua terpidana tersebut sudah lari ke lu-ar negeri (LN). Na-mun se-telah di-koordina-sikan dengan pihak imigrasi dipastikan kedua terpidana masih berada di Indonesia.
“Baru-baru ini kita sudah koordinasikan dengan pihak imigrasi. Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, Lu-mintang dan Montong masih di Indonesia,” ungkap Uly.
Kapolda mengakui, hingga saat ini pihaknya belum ber-hasil menangkap kedua ter-pidana tersebut. Hal ini meng-indikasikan pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti keberadaan kedua ter-pidana tersebut. Namun de-mikian, lanjutnya, pencarian dan pengejaran terhadap Lu-mintang dan Montong masih terus dilakukan, termasuk dengan melibatkan pihak-pi-hak terkait dan kecanggihan teknologi.
“Kalau sampai sekarang be-lum tertangkap berarti polisi belum mengetahui keberada-an keduanya. Tapi upaya te-tap terus dilakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Lumin-tang dan Montong bebas dari dakwaan di Pengadilan Nege-ri (PN) Manado. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. Ha-silnya MA menerima kasasi JPU sehingga kedua nara-pidana Bank BPD tersebut harus menjalani masa hu-kuman. Sayangnya, kedua terpidana ini telah kabur sehingga Kajati akhirnya me-minta bantuan Polda Sulut untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Montong dan Lumintang.(imo)
|
|