CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

21 Januari 2008

Uly: Imigrasi Pastikan Lumintang-Montong tak ke LN

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kejati Seriusi Laporan Dugaan Korupsi di Unima

Ditumpangi enam model Sulut
Taruna vs Vega Tabrakan, Warga Banjer Tewas

Jadi DPO, Polda Buru Oknum Polisi

Lintas Berita Hukrim

Informasi kemungkinan terpidana kasus dana kredit cengkih Rp 50 Miliar, Joppy Lumintang dan Hezky Mon-tong ke luar negeri belum bisa dipastikan. Pasalnya, pihak imigrasi sendiri telah menyatakan kedua terpidana ter-sebut masih berada di Indonesia.
Hal ini dikemu-kakan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakho-bus Jacki Uly keti-ka dikon-firmasi wartawan, pekan lalu. Dikatakan, awalnya ada dugaan kedua terpidana tersebut sudah lari ke lu-ar negeri (LN). Na-mun se-telah di-koordina-sikan dengan pihak imigrasi dipastikan kedua terpidana masih berada di Indonesia.
“Baru-baru ini kita sudah koordinasikan dengan pihak imigrasi. Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, Lu-mintang dan Montong masih di Indonesia,” ungkap Uly.
Kapolda mengakui, hingga saat ini pihaknya belum ber-hasil menangkap kedua ter-pidana tersebut. Hal ini meng-indikasikan pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti keberadaan kedua ter-pidana tersebut. Namun de-mikian, lanjutnya, pencarian dan pengejaran terhadap Lu-mintang dan Montong masih terus dilakukan, termasuk dengan melibatkan pihak-pi-hak terkait dan kecanggihan teknologi.
“Kalau sampai sekarang be-lum tertangkap berarti polisi belum mengetahui keberada-an keduanya. Tapi upaya te-tap terus dilakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Lumin-tang dan Montong bebas dari dakwaan di Pengadilan Nege-ri (PN) Manado. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. Ha-silnya MA menerima kasasi JPU sehingga kedua nara-pidana Bank BPD tersebut harus menjalani masa hu-kuman. Sayangnya, kedua terpidana ini telah kabur sehingga Kajati akhirnya me-minta bantuan Polda Sulut untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Montong dan Lumintang.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin