|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
21 Januari 2008
|
|
IPPTU: Tompaso Layak Mekar
Jadi Dua Kecamatan
|
Ikatan Pemuda Pelajar Tumompaso (IPPTU), menilai bahwa Kecamatan Tompaso layak dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Tompaso dan Kecamatan Tompaso II. Ini disampaikan IPPTU lewat rilis yang diterima Minggu (20/01) kemarin.
Namun sebelumnya, beberapa desa di Tompaso yang memiliki jumlah penduduk banyak, harus dimekarkan terlebih dulu. Agar syarat administrasi minimal tujuh desa dalam setiap kecamatan dapat terpenuhi. Mengingat Kecamatan Tompaso sekarang ini hanya memiliki 11 desa saja. “Desa yang layak dimekarkan menjadi dua desa antara lain Desa Kamanga, Desa Pinabetengan dan Desa Tompaso II. Nah ketika desa-desa ini telah dimekarkan, jumlah desa di Kecamatan Tompaso akan menjadi 14 desa, atau telah memenuhi syarat administrasi pemekaran kecamatan yakni setiap kecamatan harus terdiri dari minimal tujuh desa,” ujar Ketua IPPTU, Erwin Momngan SE.
Di sisi lain, IPPTU menilai bahwa pemekaran Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng), kurang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa. Sehingga muncul pemikiran bahwa isu Minteng hanya sebatas kepentingan politik, bukan karena tujuan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Sonder, Kawangkoan serta Tompaso. “Jadi aspirasi Sonder gabung Tomohon adalah wajar. Mungkin dengan anggapan Minteng tidak bisa terealisasi karena hanya tiga kecamatan saja. Makanya kalau pemerintah serius, jangan hanya Kawangkoan saja yang dimekarkan. Kan Tompaso dan Sonder juga bisa,” pungkasnya.(dav)
|
|