|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Selatan
|
21 Januari 2008
|
|
Penerapan PP 41, Dispenda
Dipastikan Gabung BPKD
|
Dengan akan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat ini, maka tak menutup kemungkinan bakal memakan korban hilangnya jabatan dari para birokrat yang selama ini sangat mengidam-idamkannya.
Dari informasi yang diterima Komentar, saat ini baik pihak eksekutif dan legislatif secara bersama sedang membahas penetapan sejumlah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), serta OTK (Organisasi Tata Kerja) yang dipastikan pada awal tahun 2008 ini sudah harus dijalankan.
Dari laporan yang ada, ke depan Pemkab Minsel sudah siap meleburkan sejumlah instansi terkait untuk dilakukan perampingan OPD. Adapun dinas atau instansi terkait masing-masing, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang akan dilebur bersama dengan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang akan digabung dengan Dinas Perhubungan, Kantor Catatan Sipil (capil), nantinya akan disatukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kantor KB-KS, akan dirampingkan bersama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan.
Oleh karena itu, dengan adanya penerapan minim struktur namun kaya fungsi ini tak pelak membuat sejumlah pejabat yang ada akan mengalami hilang jabatan. Hal ini seperti diungkapkan salah seorang pejabat Minsel yang meminta namanya tak dikorankan.
Menurutnya, penerapan PP 41 itu memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, yang boleh menjadi pertimbangan pimpinan sekiranya bisa menempatkan pejabat yang benar-benar berkwalitas. Dan paling tidak, merupakan seorang birokrat asli Minsel yang punya kemampuan yang tak diragukan lagi.
Juru Bicara Pemkab Minsel, Drs Benny Lumingkewas ketika dihubungi mengakui bahwa dalam waktu dekat ini pemkab dipastikan akan menggelar mutasi alias cuci gudang pejabat besar-besaran. Namun semuanya itu, menurut Lumingkewas, masih tergantung pada pembahasan pihak eksekutif dan legislatif.(pen)
|
|