HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Minahasa Selatan

21 Januari 2008

Buntut terkait masalah hukum 
Piri Terancam Batal Jabat Asisten II 


Meski disebut-sebut akan menggantikan posisi Drs Donald Wagey sebagai calon pejabat Asisten II pemkab, namun nasib tak baik kini dialami Ir Wolter Piri, mantan Kadis PU Manado.
Pasalnya, dengan ditolaknya vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Manado oleh pihak Mahkamah Agung (MA) lewat dikabulkannya kasasi yang dilayangkan pihak JPU akhir pekan lalu, maka otomatis Piri terancam batal menduduki jabatan tersebut.
Putra Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat, dan saat ini menjadi staf ahli Pemkab Minsel, meski dikabarkan diperjuangkan Bupati, Drs Ramoy Luntungan dengan penuh semangatnya untuk menduduki jabatan tadi, namun tetap saja masalah hukum tersebut sangat berpengaruh dalam kariernya. 
Dari informasi yang diterima Komentar kemarin, dengan dikabulkannya kasasi yang dilayangkan JPU Lili Muaya SH oleh MA pusat, ini bakal mengantarkan Piri ke Lapas Manado, setelah sebelumnya dituntut dua tahun penjara. 
Adapun kasus yang menjerat Piri, tak lain ketika menjabat Kadis PU Manado, ketika dirinya terlibat kasus mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada salah satu proyek di masa Walikota Drs Wempie Fredrik tersebut. 
Menanggapi proses hukum ini, bupati melalui Kepala Kominfo, Drs Benny Lumingkewas mengaku belum bisa mengambil sikap. Menurut Lumingkewas, untuk saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hukum yang akan menimpa Piri. 
”Soal kabar Kasasi MA, itu baru diketahui melalui media massa. Dan ini akan dikoordinasikan lagi dengan Pak Bupati Luntungan, bagaimana status jabatan Piri nantinya,” ujar Lumingkewas.(pen)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin