HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Politik dan Pemerintahan

21 Januari 2008

Mewengkang: Jangan Kaitkan PP 41/2007 dengan Usia Pensiun


Asisten III Pemprop Sulut, Drs FN Mewengkang menegaskan bahwa penerapan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tak ada kaitan-nya dengan usia pensiun PNS. “Pemprop tetap akan memberla-kukan aturan ini. Tetapi sekali lagi jangan kait-kaitkan persoalan ini dengan masa pensiun. Sebab, bukan berarti bahwa realisasi aturan ini akan diikuti dengan pensiun. Artinya, pensiun hanya diberlakukan pada pejabat yang memang sudah waktunya untuk pensiun,” tegasnya kepada war-tawan, pekan lalu.
Dijelaskannya, selama ini batas akhir usia pensiun yang diterapkan oleh Pemprop Sulut adalah 56 ta-hun. Tetapi jika pejabat tersebut masih memiliki potensi, dapat di-perpanjang hingga 58 tahun. 
“Ini aturannya, jadi jangan dikait-kaitkan dengan PP 41,” tegasnya lagi.
Memang, kata Mewenangkang, penerapan aturan yang mengede-pankan miskin struktur tetapi kaya fungsi tersebut, bakal membawa imbas yang tidak mengenakkan. Sebab akan ada puluhan pejabat yang dengan terpaksa harus ‘par-kir’ alias non job akibat dilakukan-nya pemangkasan organisasi pe-rangkat daerah.
Namun, sikap Pemprop Sulut ter-kait penerapan PP 41 sudah bu-lat. Hal ini dapat dibuktikan de-ngan berbagai persiapan antara lain disusunnya draf ranperda se-bagai penjabaran PP tersebut, yang tidak lama lagi bakal diba-has bersama-sama dengan DPRD Sulut. “PP 41 adalah pedoman bagi pemerintah dae-rah dalam membangun orga-nisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kondisi karakteristik dan kemam-puan masing-masing daerah. Dengan diterapkannya PP 41, maka organisasi perangkat dae-rah diharapkan jadi proporsional, pendek hierarki serta terdesen-tralisasi,” terangnya.(eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin