|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
21 Januari 2008
|
|
Tender Proyek 2008 Diminta Taat
Aturan
|
Proses tender proyek-proyek tahun anggaran 2008 di Propinsi Sulawesi Utara diminta memperhatikan aturan main yang berlaku dan mengacu pada upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing yang sehat. Karena pra-pelaksanaan proyek ini sangat menentukan performance pekerjaan dan kualitas proyek nantinya.
“Kalau tender proyek sudah tidak taat aturan, pasti hasilnya nanti tidak jelas dan bisa merugikan rakyat dan negara,’’ ujar Ketua Forum Komunikasi Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi (FK-PBJK) di Sulawesi Utara, Ir Jufry Suak, di kantor FK-PBJK di bilangan Jalan Sam Ratulangi Manado, akhir pekan lalu.
Jufry menjelaskan, FK-PBJK tidak tertutup kemungkinan akan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam rangka meluruskan aturan main yang terlanjur dipelesetkan pengguna maupun penyedia jasa. ” Kalau sudah tak bisa diluruskan secara internal, jalur hukum saya kira paling pas digunakan untuk menegakkan aturan main yang sebenarnya,” tandas Sekum BPD Gapensi Sulut ini.
Dia mengakui di dunia pengadaan barang dan jasa konstruksi aturan main tender proyek kadangkala tidak sesuai lagi dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. “Makanya tak heran kalau ada pengguna dan penyedia jasa konstuksi kecewa dan dongkol, tapi tidak berdaya karena ada kekuatan invisible hand yang ikut campur. Parahnya, kondisi ini sepertinya tak bisa diubah. Disinilah FK-PBJK akan tampil, ya membela penyedia atau pengguna jasa dalam rangka menegakkan aturan main dan supremasi hukum,” tandas Jufry.
Dia kemudian menunjuk pada proses tender proyek konstruksi yang hanya berhenti pada tahap verifikasi administrasi dan tidak dilanjutkan sampai tahap uji materiil. Kendati hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan proyek di lapangan. Sebagai contoh ada kontraktor yang dimenangkan dalam tender proyek konstruksi jalan yang tidak memiliki peralatan penunjang, padahal dalam dokumen tendernya dicantumkan rekomendasi kepemilikan peralatan.
“Hal ini bisa berakibat pada molornya jadwal pengerjaan proyek, apalagi kalau pemilik peralatan yang dipinjam punya jenis pekerjaan yang sama,” papar Jufry.
Di bidang pengadaan barang juga banyak hal-hal yang mengganjal dalam tender proyek antara lain persyaratan dukungan pabrikan dalam dokumen penawaran. “Padahal dalam aturan yang ada, item itu tak pernah disyaratkan. Tapi karena pengguna jasa telah melakukan kolusi dengan pabrikan, suplier-suplier tertentu walaupun tidak jelas kemampuannya dimenangkan. Akibatnya, mutu barang yang disediakan tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan,” jelas Jufry.
Namun dia optimis proses tender proyek-proyek tahun anggaran 2008 akan dilakukan mengacu pada aturan main yang memperhatikan iklim persaingan yang sehat dan kondusif. ”Jangan kita mentolerir hal-hal yang berakibat pada buruknya kualitas pembangunan proyek di Sulawesi Utara,’ tandas Jufry.(eky)
|
|