|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
21 Januari 2008
|
|
2008, BPKP Minta Pemprop Tingkatkan
Pengawasan
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulut, Drs Nuredy mengimbau agar di tahun 2008 Pemprop Sulut dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan barang dan jasa. Hal ini, katanya, sangat penting untuk meminimalisir praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Pemprop Sulut.
“Saya harap kepada semua pejabat perencana, pelaksana dan pengawas diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif tentang hal ini. Tujuannya tidak lain agar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik,” tukasnya baru-baru ini, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Pemprop Sulut.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan barang dan jasa, Nuredy mengatakan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau yang disebut dengan satker, pada setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang dan jasa secara komulatif kepada pimpinan instansinya. “Selanjutnya hal itu diumumkan secara terbuka, khususnya pada setiap pelaksanaan awal tahun anggaran. Dan pimpinan instansi tidak dibenarkan memberlakukan pungutan biaya yang berkaitan dengan perizinan pengadaan barang dan jasa, kecuali pungutan perpajakan yang sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan agar PPK setelah diangkat segera menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, termasuk kebijaksanaan pelaksanaan rencana kerja, hingga sasaran yang harus dicapai. “PPK wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan maupun hasil kerja pada setiap kegiatan proyek, baik itu menyangkut kemajuan maupun hambatan. Berikut dokumen pengadaan barang dan jasa termasuk BA proses seleksi pelelangan,” katanya.
Bagi pihak-pihak yang ketahuan melakukan pelanggaran, imbuhnya, maka akan diperhadapkan pada sanksi administrasi. Bukan hanya itu, yang bersangkutan juga akan dituntut ganti rugi secara perdata, dan selanjutnya diproses secara pidana.(eda)
|
|