HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

22 Januari 2008

Mentan Minta Jaminan Sarundajang

 
Sikap tegas Menteri Perta-nian (Mentan) Dr Ir Anton Apriantono MS terhadap upaya pengalihan fungsi la-han Balitka (Balai Peneliti-an Kelapa) yang di Keca-matan Mapanget, Manado, dilakukan dengan meminta jaminan Gubernur Sulut selaku perpanjangan tangan pemerintahan pusat. 

Diperoleh informasi, sebe-lum melakukan kunjungan ke Sulut pekan lalu, Mentan sudah melayangkan surat ke Pemprop Sulut, yang intinya meminta Gubernur Drs SH Sarundajang sebagai kepan-jangan tangan dari pemerin-tah pusat, memberikan ja-minan perlindungan terhadap keberadaan dan kelangsu-ngan Balitka yang dinilai sebagai satu-satunya lahan pengembangan kelapa langka di Indonesia.
Menurut sumber resmi di Pemprop Sulut yang enggan menyebutkan namanya, surat yang bernomor 307/TU.210/M/12/2007, tertanggal 28 Desember 2007 itu, isinya bahwa Kebun Percobaan (KP) Kima Atas adalah lahan ber-sertifikat milik Departemen Pertanian, yang saat ini masih sangat diperlukan sebagai lahan penelitian dan pemeli-haraan plasma nutfah perke-lapaan Indonesia dan inter-nasional. 
Sehingga perkembangannya sangat diharapkan dapat menghasilkan bibit unggul dan teknologi perkelapaan guna mendukung pemba-ngunan agribisnis kelapa di Indonesia. “Dan mengingat pentingnya hal-hal tersebut, kami tidak dapat memberikan izin alih fungsi atau pun pe-manfaatan lahan KP Kima Atas untuk keperluan lain,” ujar sumber mengutip surat Apriantono.
Lebih jauh, masih dalam su-rat yang sama, agar rencana pembangunan sarana olahra-ga di Kota Manado dapat di-realisasikan dengan alternatif pilihan lokasi yang bersebe-lahan dengan areal Balitka. Atau tepatnya di sebagian lo-kasi KP Balitka, Badan Lit-bang Pertanian yang meliputi blok I, III dan V dengan luas sekitar 40,90 hektar. Hal ini dilakukan sebagai konse-kuensi dari pemanfaatan sebagian KP Paniki yaitu blok II, IV dan VI perlu diperkuat dengan membangun kembali koleksi plasma nutfah kelapa dan menambah sarana pe-nelitian. 
“Untuk itu kami mengharap-kan dukungan dan jaminan perlindungan dari Pemda Sulut bagi keamanan aset-aset penelitian Balitka dan ke-lanjutan kegiatan penelitian kelapa nasional,” tukas Aprian-tono dalam suratnya itu.
Selanjutnya, gubernur ditu-gaskan untuk melakukan pe-misahan status kepemilikan atau pun pemanfaatan KP Paniki menjadi dua, yaitu di blok I, III dan V untuk sarana olahraga Kota Manado dan di blok II, IV dan VI tetap diper-untukkan sebagai KP Balitka, Badan Litbang Pertanian Deptan. Kemudian pada poin dua, pemprop dan pemkot diminta untuk meningkatkan status pemanfaatan lahan di KP Paniki blok II, IV dan VI menjadi sertifikat hak pakai Deptan. 
Dan poin ketiga pemprop diminta untuk membuat pa-gar permanen antara sarana olahraga dengan KP Paniki, untuk pengamanan koleksi plasma nutfah serta sarana penelitian. “Menyikapi surat tersebut, dapat diketahui, bahwa lokasi yang diizinkan di samping Balitka bukan di dalam lahan,” tukas sumber.
Menariknya, Kepala Biro Hukum, Boy Watuseke SH saat dikonfirmasi terkait surat dari Mentan terkesan me-nyembunyikannya dan me-ngatakan pihaknya belum menerima surat. “Kita belum menerima surat dari Deptan,” kata Watuseke sembari me-ngatakan bahwa terkait per-soalan ini, sudah melenceng dari koridor. Pasalnya, pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya sudah angkat bicara. Padahal, persoalan ini adalah antara Pemprop Sulut dan Pemkot Manado.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin