|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
22 Januari 2008
|
|
Divonis MA Dua Tahun,
Amar Putusan Piri Belum Kirim
|
Meski Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ridwan Damanik SH pekan lalu secara resmi menyatakan mantan Ka-dis PU Manado, Ir Wolter Piri terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Mahka-mah Agung (MA), namun ter-nyata amar putusannya belum dikirimkan kepada yang ber-sangkutan.
Dikatakan Panitera Sekretaris (Pansek), Sintje Sampelan SH, Senin (21/01), amar putusan kasasi itu belum dikirimkan ke Piri dan juga Jaksa Penuntut karena masih sementara dire-gister. “Pemberitahuan amar putusan kasasi Piri masih se-mentara diregister. Sebab PN Manado baru menerima amar putusan tersebut Kamis (17/01) lalu,” jelas Sampelan.
Kasasi itu sendiri yang dila-yangkan JPU, Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Ma-nado terhadap Piri yang kemu-dian dikabulkan MA.
Piri yang disidang pada Novem-ber 2002 hingga Februari 2003 menjadi terdakwa kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Sebagai Kadis PU saat itu, ia bertindak seolah-olah pemimpin proyek atau pemimpin bagian proyek. SPK tersebut tidak benar karena pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam SPK ter-sebut tidak dianggarkan dan tidak ditetapkan dalam anggaran be-lanja Kota Manado tahun 2002 maupun 2003.
Akibat SPK tersebut orang-orang kepercayaan Piri meminta sejumlah uang kepada penerima SPK. Perusahaan penerima SPK tersebut tahu bahwa SPK ini ada-lah benar dan tersedia anggaran-nya menjaminkan SPK tersebut ke Bank Sulut guna mendapat-kan pinjaman. Piri yang mengeta-hui kalau SPK tersebut tidak ada dananya tetap menandatanganinya.
Ketika Bank Sulut akan me-nagih piutang dari pada pe-mohon kredit yang ada pada Piri selaku Kadis PU untuk menutu-pi hutang pemohon kredit, tidak dapat terpenuhi karena proyek tersebut tidak ada dananya. Akibat perbuatan Piri, Bank Su-lut mengalami kerugian sebesar Rp 930.000.000. Perbuatan Piri dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 sub (a),(b) ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah de-ngan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Piri dijatuhi hukuman dua ta-hun penjara sebagaimana tuntutan JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000 dalam waktu satu bulan. Harta benda-nya juga akan diambil, jika tidak cukup maka akan dipenjara se-lama satu tahun. Hal ini dipu-tuskan dalam rapat permusya-waratan Mahkamah Agung pada Jumat 26 juli 2006 dengan Majelis Hakim, Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwo-no SH serta PP, Mien Trisnawa-ty SH MH.(ipa)
|
|