HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

22 Januari 2008

Divonis MA Dua Tahun, Amar Putusan Piri Belum Kirim


Meski Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ridwan Damanik SH pekan lalu secara resmi menyatakan mantan Ka-dis PU Manado, Ir Wolter Piri terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Mahka-mah Agung (MA), namun ter-nyata amar putusannya belum dikirimkan kepada yang ber-sangkutan.
Dikatakan Panitera Sekretaris (Pansek), Sintje Sampelan SH, Senin (21/01), amar putusan kasasi itu belum dikirimkan ke Piri dan juga Jaksa Penuntut karena masih sementara dire-gister. “Pemberitahuan amar putusan kasasi Piri masih se-mentara diregister. Sebab PN Manado baru menerima amar putusan tersebut Kamis (17/01) lalu,” jelas Sampelan.
Kasasi itu sendiri yang dila-yangkan JPU, Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Ma-nado terhadap Piri yang kemu-dian dikabulkan MA.
Piri yang disidang pada Novem-ber 2002 hingga Februari 2003 menjadi terdakwa kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Sebagai Kadis PU saat itu, ia bertindak seolah-olah pemimpin proyek atau pemimpin bagian proyek. SPK tersebut tidak benar karena pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam SPK ter-sebut tidak dianggarkan dan tidak ditetapkan dalam anggaran be-lanja Kota Manado tahun 2002 maupun 2003.
Akibat SPK tersebut orang-orang kepercayaan Piri meminta sejumlah uang kepada penerima SPK. Perusahaan penerima SPK tersebut tahu bahwa SPK ini ada-lah benar dan tersedia anggaran-nya menjaminkan SPK tersebut ke Bank Sulut guna mendapat-kan pinjaman. Piri yang mengeta-hui kalau SPK tersebut tidak ada dananya tetap menandatanganinya.
Ketika Bank Sulut akan me-nagih piutang dari pada pe-mohon kredit yang ada pada Piri selaku Kadis PU untuk menutu-pi hutang pemohon kredit, tidak dapat terpenuhi karena proyek tersebut tidak ada dananya. Akibat perbuatan Piri, Bank Su-lut mengalami kerugian sebesar Rp 930.000.000. Perbuatan Piri dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 sub (a),(b) ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah de-ngan UU Nomor 20 Tahun 2002. 
Piri dijatuhi hukuman dua ta-hun penjara sebagaimana tuntutan JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000 dalam waktu satu bulan. Harta benda-nya juga akan diambil, jika tidak cukup maka akan dipenjara se-lama satu tahun. Hal ini dipu-tuskan dalam rapat permusya-waratan Mahkamah Agung pada Jumat 26 juli 2006 dengan Majelis Hakim, Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwo-no SH serta PP, Mien Trisnawa-ty SH MH.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin