|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
22 Januari 2008
|
|
Sidang Oknum Notaris, Saksi Kuatkan Kiantara
|
Sidang penggelapan sertifikat dengan terdakwa Notaris OAK alias Oky (63), warga Jalan Samrat Nomor 249 Kelurahan Tanjung Batu yang disidangkan di Penga-dilan Negeri (PN) Manado meng-hadirkan tiga saksi. Pernyataan ketiga saksi yakni Ir Edward Ing-kiriwang, Ang Soei Hom dan Jop-pie Lombogia sebagian menguat-kan korban Lauw Kiantara.
Kepada Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH dan Ferdinandus B SH, saksi Edward Ingkiriwang yang merupakan kontraktor dalam pembangunan mall dan hotel membeber, dia mengenalkan pim-pinan Sulenco, Sutanto (terdakwa dalam berkas berbeda) ke Lauw Kiantara Saputra. Sutanto ber-maksud membangun mall dan ho-tel, namun tidak punya dana yang akhirnya pembangunan tersebut didanai Lauw Kiantara dan saksi sebagai kontraktornya.
Menurut saksi, saat penanda-tanganan kerjasama tersebut, ser-tifikat yang dijaminkan Sutanto dise-rahkan Lauw Kiantara Saputra ke-pada terdakwa.
Sementara saksi Joppie Lom-bogia, pegawai BPN Kota Manado mengatakan dirinya tidak tahu kalau sertifikat yang akan digabungkan ternyata sudah dijaminkan atau sudah diikatkan karena tidak ada pemberitahuan dari terdakwa.
Diungkap, apabila sertifikat dija-minkan atau diikatkan tidak bisa dipecahkan tanpa persetujuan dari yang dijaminkan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut tidak diketahui dibawa oleh siapa, sebab saksi tidak mengetahuinya hanya seharusnya sertifikat dibawa langsung oleh pemegang hak.
Saksi mengatakan ada hak tanggungan dari sertifikat nomor 92, 93, 94, 94 dan 96. Sertifikat nomor 92 tanggungan di BRI didaftarkan di BPN tanggal 12 September 2006 senilai Rp 14,5 M, nomor 93 tang-gungan Bank Bri didaftarkan tang-gal 22 November 2006 senilai Rp 5 M, nomor 94 di Bank NISP tang-gal 14 Februari Rp 115,5 M serta nomor 95 dan 96 di BRI tanggal 22 November 2006 senilai 2,4 M.
Sementara saksi Ang Soei Hom, karyawan PT Sulenco menjelas-kan dirinya pernah disuruh Sutan-to ke bank untuk pengurusan serti-fikat, juga mengurus pengga-bungan dan pemisahannya. Saksi mengenal terdakwa karena me-megang empat buah sertifikat milik Sutanto.(ipa)
|
|