|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
22 Januari 2008
|
Kasus Bulog Cs ke Kejaksaan
Polda Sulut berhasil meram-pungkan dugaan penyimpa-ngan kredit kopra PT Mitratani Celebes Sejahtera (MCS). Pekan ini kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejak-saan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Pelimpahan kasus yang melibatkan tersangka mantan Kadivre Bulog Sulut, NSI alias Nono dan Direktur PT Mitrata-ni Celebes Sejahtera (MCS), DM alias Dolly tersebut pekan ini,” kata Dirreskrim, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM yang didampingi Kasat Ops III Dit Reskrim, AKBP Drs Gatot Tri S MSi menambahkan pe-meriksaannya kasus sudah tuntas hingga siap ke kejak-saan.
Dijelaskan, selain kasus Bulog pihaknya akan melaku-kan hal yang sama terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. Yakni kasus PDAM Bitung, dugaan pe-nyimpangan dana makan mi-num Pemkot Tomohon dalam APBD 2006, dugaan penga-daan alat berat Tomohon da-lam APBD 2006 dan kasus PLTD Bitung.
Juga, pihak Polda Sulut juga akan segera melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbandrol Rp 4 miliar dengan tersangka NR alias Novita.(imo)
JPU Tetap pada Tuntutan Terhadap Lontoh
Menanggapi pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Kabanwas Manado, Drs JL alias Lontoh (51) warga Kelurahan Kairagi II, lingkungan XI, Keca-matan Mapanget, JPU Ikent Pelealu SH mengajukan replik yang intinya tetap pada tuntu-tannya terhadap Lontoh. Menu-rut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan sebab terdakwa telah memba-yar honor PPJU berdasarkan SK Walikota Manado 05a/Tahun 2004, padahal SK tersebut ber-tentangan dengan SK Menteri Keuangan Nomor 501 Tahun 2003 tanggal 6 November 2003.
Terdakwa seharusnya mempe-lajari SK Walikota tersebut ter-lebih dahulu, terdakwa juga me-nyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua Panitia Penerang-an Jalan Umum (PPJU), di mana terjadi pembayaran honor gan-da yang tidak sesuai dengan SK Walikota.
Apalagi urai JPU, terdakwa mengatakan ada kuitansi-kui-tansi untuk setiap laporannya sehingga bisa dipertanggung-jawabkan padahal sampai se-karang tidak ada bukti kuitan-sinya di persidangan, sehingga JPU bertetap pada tuntutannya karena terdakwa terbukti me-lakukan korupsi penyeleweng-an dana Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Manado dan merugikan negara sebesar Rp 182.806.125.
Sebelumnya terdakwa ditun-tut tiga tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu menyalahguna-kan wewenang sehingga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) UU No 31/1999 yang diperbarui dan ditambah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga diharuskan membayar denda Rp 159 juta, subsider enam bulan kurungan, mem-bayar uang pengganti sebesar Rp 182.806.125.(ipa)
Dianiaya Suami, Kepala PNS Dibenturkan ke Dinding
MANADO - Kekerasan dalam rumah tangga Senin (21/01) menimpa ZJ alias Zus (26) warga Kelurahan Bitung Karangria,Tuminting. Ia dianiaya suaminya, BEK alias Bram dengan cara membenturkan kepala ke dinding. Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita ketika korban yang berprofesi PNS di salah satu institusi Pemkot Manado hendak ke kantor. Waktu itu, sang suami yang berprofesi sopir mikrolet memaksa korban memberikannya uang. Namun permintaan ini ditolak.
Hal ini membuat suaminya naik pitam dan langsung menganiaya korban. Awalnya korban dipukul dengan kayu. Tak puas, tersangka memegang rambut korban dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Tak terima perlakukan suaminya, korban pun melaporkan ke Pol-tabes Manado. Kapoltabes ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug C, Ipda Frelly S membenarkan hal itu. “Kita berupaya mengejar tersang-ka ke Bengkol, namun yang bersangkutan lolos,” ujar Frelly.(imo)
|
|