|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
22 Januari 2008
|
|
Dimaksudkan untuk perkuat ketahanan pangan
Beras Impor Kembali akan Banjiri Sulut
|
Tanda-tanda akan semakin membaiknya stok beras tahun 2008 ini, nampaknya semakin menjauhi. Buktinya baru di awal tahun saja, Sulut sudah akan dibanjiri dengan impor beras.
Kepala Bulog Divisi Regional (Divre) Sulut, Slamet Aryanto ke-pada wartawan, Senin (21/01) kemarin menandaskan, dalam waktu dekat ini kapal pengang-kut beras impor sebanyak 7 ribu ton akan masuk di Pelabuhan Bitung awal bulan depan. “Be-ras impor ini nantinya akan me-nunjang kebijakan Operasi Stabilisasi Harga Beras (OSHB) di Sulut,” kata Slamet.
Kebijakan mengimpor beras ini, menurut Slamet merupa-kan tindak lanjut dari petun-juk Bulog pusat. “Dari pusat melihat bahwa impor beras sudah mendesak dilakukan dalam rangka menekan harga beras di pasaran yang akhir-akhir ini terus menujukkan tren peningkatan lewat meka-nisme OSHB yang sampai saat ini masih dilakukan Bulog,” tukasnya.
Selain hal itu, dikatakan Slamet impor beras tersebut dimaksudkan untuk memper-tahankan ketahanan pangan di daerah ini. “Karena kegia-tan impor beras dilakukan pe-merintah pada prinsipnya me-rupakan satu upaya untuk penguatan stok OSHB. Dan yang pasti bukan dimaksud-kan untuk menambah Cada-ngan Beras Pemerintah (CBP),” tukasnya.
Karena itu, menurut Slamet, perlu ada pemahaman bersa-ma terhadap kebijakan impor beras tersebut. “Utamanya para petani kita kiranya bisa memahami hal ini. Yang pasti bahwa kebijakan impor beras ini, tidak akan mengganggu distribusi dan harga beras di tingkat petani,” tukasnya.
Hanya saja dikatakan Sla-met, meski jumlah beras im-por sudah mereka ketahui, namun negara asal impor be-ras tersebut belum jelas. “Kita belum tahu persis negara mana yang akan menjadi pe-masok beras tersebut. Biasa-nya kalau bukan Thailand ke-mungkinan Vietnam,” tukas-nya dengan menambahkan beras impor ini kelas medium dengan broken 15 hingga 20 persen. Untuk realisasi OSHB hingga saat ini sudah men-capai 400 ton, dengan harga jual sesuai ketentuan peme-rintah Rp 4.620 per kilogram. Namun bagi para pedagang yang akan menjualnya kem-bali, diberi toleransi sampai Rp 4.800 per kilogram.(wel)
|
|