CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

22 Januari 2008

Dirreskrim Polda Pastikan Kasus Jembatan Bailey di-SP3

 

 IKUTI BERITA LAIN

Divonis MA Dua Tahun, Amar Putusan Piri Belum Kirim

Legislator Talaud Jalani Pemeriksaan Polda

Sidang Oknum Notaris, Saksi Kuatkan Kiantara

Lintas Berita Hukrim

Polda Sulut akhirnya memastikan menutup penyidikan kasus proyek Jembatan Bailey Talaud dengan me-ngeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu diungkap langsung Dirreskrim, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/01). Ironisnya, sejumlah pejabat daerah di dinas ter-kait sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iskandar, pihaknya berkesim-pulan tak ditemukan adanya kerugian ne-gara dalam kasus ter-sebut. Karena itu di-putuskan kasus terse-but akan di-SP3. “Ka-sus Jembatan Bailey Talaud sudah pasti di-SP3. Karena sampai saat ini ti-dak ditemukan adanya keru-gian negara. Jadi pasti di SP3,” tegasnya.
Sebelumnya BPKP sudah memberikan laporan penghitu-ngan adanya kerugian negara ketika masih ditangani Polres Talaud. Namun setelah diambil alih Polda Sulut dengan tinjauan ke lapangan yang melibatkan Bina-marga Dinas PU Tala-ud, disimpulkan tidak ada kerugian negara. Dalam pandangan pol-da, pada perhitungan sebelum-nya tidak dilakukan langsung di lapangan melainkan hanya me-lalui gambar. Dan setelah dila-kukan gelar perkara sebanyak beberapa kali akhirnya ditetap-kan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut sehingga akhirnya di-SP3. 
Dugaan korupsi ini mencuat menyusul adanya hasil audit in-vestigasi yang dikeluarkan Ba-dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut ter-tanggal 29 Desember 2006. Di mana disebutkan dampak dari penyimpangan pekerjaan terse-but mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 617,3 juta. Disebutkan juga, selain kerugi-an tersebut terdapat juga denda keterlambatan penyelesaian pe-kerjaan yang belum dikenakan kepada rekanan sebesar Rp 98,2 juta. 
Saat polda meminta revisi au-ditnya, BPKP menegaskan pi-haknya berpatokan pada hasil audit investigasi tim BPKP dan audit instansi resmi itu tak bisa dirubah. Belakangan polda me-milih menutup kasus ini dengan mengacu pada hasil tinjauan Bi-namarga Dinas PU Talaud.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin