|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
22 Januari 2008
|
|
Wabup: Tak Penuhi Syarat,
Sekdes takkan Diangkat PNS
|
Wabup Sompie Singal menegaskan, 93 nama sekdes yang telah diusulkan tak semuanya akan diangkat jadi PNS. Pasalnya, hanya sekdes yang memenuhi syarat saja yang akan diangkat pusat lewat seleksi yang ketat.
“Kita kembali ke aturan, dan yang bisa diangkat adalah mereka yang memenuhi syarat. Mereka yang masuk dalam database 2005 lalu akan diproses pusat untuk menjadi PNS. Itupun pusat masih akan teliti lagi,” ujar Singal, Senin (21/01).
Senada disampaikan Asisten I bidang pemerintahan Rudy Um-boh. Ia menegaskan secara prin-sipil, data sekdes sudah tak ber-masalah dan nama 93 sekdes tersebut tetap dikirim ke Dirjen PMD Depdagri. “Nantinya pusat yang tentukan lolos tidaknya se-orang sekdes untuk diangkat ja-di PNS. Pemkab hanya mengikuti hasil penilaian dari pusat. Kalau ada kekeliruan maka akan gugur dengan sendirinya,” ujar Umboh.
Ia pun mengucapkan terima kasih kalau ada temuan bersifat korektif dari Komisi A DPRD Mi-nut. Namun diharapkannya, te-muan harus menjunjung tinggi objektifitas dan tak ada muatan-muatan lain. Selain itu pihak kepolisian pun meni-lai tak ada masalah dengan nama-na-ma sekdes.
“Saya ju-ga sudah ingatkan kabag pem-des, camat dan kumtua untuk ha-ti-hati dalam mengusulkan nama sekdes. Tapi kalau ditemukan ada pihak yang memalsukan data, sa-ya dukung supaya oknum terse-but diproses hukum. Jadi intinya semua harus kembali ke aturan,” tegasnya. Meski demikian, lanjut Umboh, pengangkatan sekdes jadi PNS ini takkan memanas jika aturan hukumnya cepat dipero-leh. “Kami baru dapat PP 45/2007 dan surat edaran mendagri men-jelang akhir 2007,” ungkapnya.(art)
|
|