|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
23 Januari 2008
|
|
Kontraktor dan Pegawai BPN Bersaksi di Sidang Sulenco
|
Kontraktor Ir Edward Ingkiri-wang dan pegawai BPN membe-rikan keterangan dalam sidang kasus penggelapan empat buah sertifikat dengan terdakwa salah satu pimpinan Sulenco, SA alias Sutanto (58). Sidang di Pengadil-an Negeri (PN) Manado itu di-pimpin Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH, dengan JPU Muth-mainnah Umadji SH MH, Nory Pateh SH, Oikurnia Zega SH.
Saksi Ingkiriwang yang juga kontraktor pembangunan mall dan hotel membeber, terdakwa bermaksud membangun mall dan hotel, namun tidak punya dana yang akhirnya pemba-ngunan didanai Lauw Kiantara dan dirinya sebagai kontraktor-nya dengan jaminan sertifikat dan tanah.
Menurut saksi disepakati un-tuk luas 37000 m2 biayanya Rp 108 M, namun akhirnya ada pembengkakan menjadi 48000 m2 dan biayanya dari Rp 108 M menjadi Rp 158 M. Saksi me-nerima Rp 75 M, terdiri dari Rp 23,5 M dari Sutanto sedangkan sisanya dari Lauw Kiantara.
Sementara diungkap pegawai BPN Kota Manado, Joppie Lom-bogia, saksi tidak tahu kalau sertifikat yang akan digabung-kan ternyata sudah dijaminkan atau sudah diikatkan karena sebelumnnya tidak ada pembe-ritahuan baik dari terdakwa maupun notaris.
Menurut saksi apabila sertifi-kat dijaminkan atau diikatkan tidak bisa diagunkan atau di-pecahkan tanpa persetujuan dari orang yang dijaminkan ser-tifikat tersebut. Saksi tidak tahu siapa yang membawa sertifikat-nya sebab saksi tidak melihat hanya seharusnya sertifikat di-bawa langsung pemegang hak.
Dikatakan, ada hak tang-gungan dari sertitifat No 92-96. Sertifikat No 92 tanggungan di BRI didaftarkan di BPN tang-gal 12 September 2006 senilai Rp 14,5 M, nomor 93 tanggung-an Bank BRI didaftarkan tang-gal 22 November 2006 senilai Rp 5 M, nomor 94 di Bank NISP tanggal 14 Februari Rp 115,5 M serta nomor 95 dan 96 di BRI tanggal 22 November 2006 senilai 2,4 M.(ipa)
|
|