|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
23 Januari 2008
|
|
Tinggal
Tiga Legislator Talaud yang Belum Diperiksa
|
Pemeriksaan terhadap legis-lator Talaud terkait kasus du-gaan penyimpangan dana pos setwan yang disinyalir diguna-kan 19 anggota DPRD Talaud sebagai pinjaman senilai Rp 4,5 miliar, tinggal menyisahkan tiga legislator Talaud.
Menurut Dirreskrim Polda Su-lut Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM, Selasa (22/01) pe-meriksaan kasus ini sudah di-lakukan terhadap 16 legislator. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap enam legislator Talaud. “Hari ini (kemarin, red) kita sudah melakukan pemeriksaan. Ada enam anggota Dewan Talaud yang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pemeriksaan tinggal dilakukan terhadap tiga legislator Talaud. Mereka adalah TT alias Tonny, HM alias Hendrik dan HS alias Henrikus. Rencananya, pemerik-saan terhadap ketiga anggota tersebut akan dilakukan hari ini.
“Ketiga anggota dewan tersebut rencananya diperiksa besok (hari ini, red). Mudah-mudahan tidak ada halangan sehingga pemerik-saan berakhir,” jelasnya.
Sayangnya, ketika ditanya ke-mungkinan para legislator akan ditahan usai pemeriksaan, dirres-krim menampiknya. Menurutnya, para legislator cukup proaktif da-lam pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “Tapi tunggu saja hasil pemeriksaan nanti,” ujarnya singkat.
Diketahui, 19 legislator yang kini berstatus tersangka tersebut yakni BA alias Ben, AR alias Alex, JS alias Jhon, ET alias Engel, FR alias Femmy, TT alias Tonny, AT alias Abson, SA alias Swellem, JB alias Jun, JB alias Josua, DM alias Malutu, HS alias Henrikus, JS alias John, EW alias Sasauw, DA alias Darmon, MT alias Manuel, BM alias Mappa, BA alias Benyamin dan HM alias Hendrik.(imo)
|
|