|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
23 Januari 2008
|
Tikam Empat Teman Indekos,
Sopir Molas Dituntut Tiga Tahun
Manado-UT alias Usman (30) warga Molas (Cempaka) Keca-matan Bunaken yang sehari-hari-nya berprofesi sebagai sopir, di-tuntut tiga tahun penjara oleh JPU Maryanti Lesar SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mana-do dipimpin Majelis Hakim Ach-mad Subaidi SH MH, J Sitohang SH MH. Terdakwa terbukti mela-kukan penganiayaan terhadap empat kawan indekosnya, seba-gaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP serta membawa dan memiliki sen-jata tajam tanpa izin sehingga dije-rat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terungkap, penganiayaan berat dilakukan terdakwa terhadap Fa-rid Muhamad, Remi Hasanea, Karim Mointi dan Willy Mokosandi pada 16 Juli 2007 jam 04.30 di Ke-lurahan Molas lingkungan V. Peng-aniayaan tersebut dilakukan ter-dakwa karena para korban tidak menjawab pertanyaan terdakwa soal berita-berita yang beredar mengenai dirinya.
Ketika itu saksi La Karim mende-ngar ada keributan di depan ru-mahnya. Setelah dicari, ternyata keributan tersebut berasal dari tem-pat indekos Farid Muhamad. Keti-ka akan ke sana saksi bertemu de-ngan terdakwa yang berusaha me-larikan diri. Melihat saksi, terdakwa langsung menikamnya dengan pi-sau yang dibawa, namun tidak kena karena saksi jatuh akibat dorongan terdakwa.
Awalnya pada Minggu 15 Juli 2007 jam 22.00 WITA, terdakwa da-tang ke rumah korban Remi yang ditempati Farid dan Karim. Terdak-wa menanyakan mengenai berita yang beredar mengenai terdakwa. Saat itu terdakwa membawa sebi-lah pisau badik.
Namun hal ini tidak dihiraukan oleh Remi, Farid dan juga Karim malah-an mereka langsung meninggalkan terdakwa untuk tidur. Remi tidur ber-sama dengan Farid, sedangkan ter-dakwa tidur bersama dengan Ka-rim. Pada subuhnya, sekitar pukul 04.30 WITA, korban Farid mende-ngar ada yang memanggilnya keti-ka pintu dibuka ternyata terdakwa.
Farid bertanya kenapa belum tidur, dibalas terdakwa dengan ti-kaman pisau. Farid kemudian lari ke dalam kamar minta pertolongan Remi. Sialnya, Remi yang akan menolong, akhirnya ditikam pula oleh terdakwa. Farid kemudian keluar dan mencari pertolongan.
Karim yang mendengar ada te-riakan langsung bangun dan melihat Farid sedang berhadapan dengan terdakwa. Ketika Karim berbalik belakang ternyata terdak-wa juga akan menyerangnya. Ka-rim berusaha melarikan diri na-mun buntu sehingga terdakwa langsung menyerangnya dengan menggunakan pisau badik kemu-dian melarikan diri.
Saat itu korban Willy terbangun karena mendengar teriakan istrinya Nita Sembeng yang juga dikejar terdakwa. Meskipun saksi Nita mengunci pintu, terdakwa berusaha membuka pintu dengan memotong kaca jendela. Willy kemudian menyuruh Nita keluar lewat pintu belakang. Terdakwa yang sudah mendekat berusaha menyerang namun Willy meme-luknya dari belakang, hingga terdakwa pun menikam Willy. Akibat perbuatan terdakwa para korban menderita mengalami cedera dan luka tikam.(ipa)
Warouw Cs Kunjungi Polda
POLDA Sulut dikunjungi sejumlah tamu kehormatan dari Mabes Polri, Selasa (22/01). Para tamu dipimpin Di-rektur II Tindak Pidana Eko-nomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warouw. Kedatangan Warouw yang juga mantan Kepala BIN Sulut dan calon gubernur Sulut ini bersama empat anggota Di-rektur II Tindak Pidana Eko-nomi Khusus Mabes Polri.
“Memang benar kita keda-tangan tamu dari Mabes Polri, yang dipimpin Pak Wenny Warouw. Kedatangan mereka terkait sosialisasi tentang pe-ngawasan penyelidikan tin-dak pidana ekonomi khusus,” papar Dirreskrim Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM, menambahkan kegiatannya mulai digelar besok hari (hari ini, red) di Mapolda Sulut.(imo)
Pengedaran Kosmetik Ilegal Digagalkan
Manado - Pengedaran kos-metik ilegal dari Filipina di Ma-nado berhasil digagalkan Polta-bes Manado. Berawal dari in-formasi yang menyebutkan HL alias Henny (34) warga Cereme, Tuminting memiliki barang-barang ilegal itu. Senin (21/01) sekitar pukul 22.00 WITA, tim Poltabes langsung menuju ru-mah tersangka. Kedatangan tim Poltabes tidak diketahui ter-sangka. Polisi berhasil menga-mankan tersangka bersama barang bukti tiga dos kosmetik. Dalam pemeriksaan, ditemu-kan sejumlah kosmetik seperti sabun pepaya, plasenta yang tak memiliki kode sebagaimana mestinya.
Tersangka mengakui kosme-tik tersebut dibelinya di Jakar-ta. Tersangka mengakui pen-jualan kosmetik ini sudah ber-langsung sebulan lamanya. Kapoltabes ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol RH Wibowo membenarkan hal itu.(imo)
Dibawa ke Penginapan, Gadis Dimembe Diperkosa
MANADO - Nasib tragis di-alami Jingga (22), gadis cantik asal Desa Lumpias Jaga 2 Kecamatan Dimembe, Sabtu (19/01). Korban dilaporkan diperkosa WB alias Wempy, di salah satu penginapan di Kelurahan Paal II, Manado.
Informasi yang diperoleh, Selasa (22/01) menyebutkan, kejadian berawal ketika sekitar pukul 15.00 WITA korban diajak tersangka untuk menemui temannya. Tanpa curiga korban pun mengikuti ajakan tersang-ka. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka pun mengantar korban.
Sampai di Paal II, tersangka mengarahkan sepeda motor-nya ke sebuah penginapan. Kepada korban, tersangka me-ngatakan pertemuan dengan temannya berlangsung di pe-nginapan itu.
Tersangka lalu menyewa se-buah kamar dan mengajak kor-ban menunggu di dalam bersa-manya. Begitu masuk, tersang-ka mengunci pintu dan lang-sung membanting korban ke tempat tidur. Korban berusaha melawan, namun karena ke-kuatannya tidak sebanding dengan kekuatan tersangka, hingga akhirnya ia diperkosa. Usai memenuhi nafsu bejatnya, tersangka membawa korban pulang sambil mengancam un-tuk tidak melaporkannya ke polisi.
Namun akhirnya Senin (21/01) sekitar pukul 21.00 WITA korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapol-tabes. Kapoltabes Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug A Ipda E Siramba membenarkan laporan ter-sebut.(imo)
|
|