|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
23 Januari 2008
|
|
Pemkab Surati 16 Desa Persiapan Pilhut
|
Dari 64 desa di Minahasa yang akan menggelar Pemili-han Hukum Tua (Pilhut) pada 2008 ini, 16 desa di antaranya ternyata sudah memasuki am-bang batas waktu pelaksa-naan Pilhut. Melihat ini, Pe-merintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa langsung mengam-bil langkah tegas.
Desa-desa pelaksana pilhut ini langsung disurati pemkab. Sebab sesuai ketentuan, pa-ling lambat delapan bulan setelah masa tugas Kumtua suatu desa berakhir, Pilhut sudah harus dilaksanakan di desa tersebut. “Ya, kami sudah melayangkan surat kepada masing-masing pemerintah di 16 desa ini,” ujar Kabag Pem-des Setdakab Minahasa, Drs Fransiskus Maindoka MM saat dikonfirmasi sejumlah warta-wan Senin (21/01).
Untuk itu dia meminta agar pemerintah di 16 desa terse-but, khususnya para penjabat kumtua, sekiranya memper-hatikan surat yang dilayang-kan pemkab dan segera mela-kukan persiapan pelaksanaan pilhut. Ditambahkan, apabila surat pemkab tersebut telah mendapat perhatian, berarti 16 desa ini akan mengawali Pilhut di Minahasa pada ta-hun anggaran berjalan ini. Sedangkan pilhut di desa lainnya akan segera menyu-sul.(dav)
|
|