CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

23 Januari 2008

Terdakwa: Kasdim Terlibat Perampokan Kodim Bolmong

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kontraktor dan Pegawai BPN Bersaksi di Sidang Sulenco

Tinggal Tiga Legislator Talaud yang Belum Diperiksa

Berlangsung usai pengayaan
Delapan Pelajar SMA Terlibat Aksi Pengeroyokan

Lintas Berita Hukrim

Terdakwa I Koptu AS alias Bram menyebut bahwa Kasdim (Kepala Staf Kodim) Mayor Infantri Suyanto juga terlibat dalam perampokan uang gaji anggota Kodim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu.
Pengakuan ini disampaikan terdakwa dalam sidang peme-riksaan terdakwa di Pengadilan Militer Manado dengan Majelis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH, sebagai ketua, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH serta Panitera Lettu CHK Indra Gunawan SH.
Menurut terdakwa, dia diajak juru bayar Tri Sulo untuk me-rampok uang gaji di Kodim 1303. Awalnya dia tidak mau, tapi Tri terus menghubunginya dan mengatakan segalanya nanti aman dan steril. Tri ke-mudian memberikan pakaian loreng kepada terdakwa untuk dipakai pada saat merampok.
Tri kemudian mengatakan kalau tidak mau maka bisnis berasnya tidak jalan hingga pada 1 April, Tri, seorang sipil yang bernama Yanto dan ter-dakwa berada di rumah Tri un-tuk mengadakan rekayasa pe-rampokan. Tri juga sempat memberikan uang kepada terdakwa.
Pada 2 April, terdakwa ditel-pon beberapa kali oleh Tri dan mengatakan agar segera ke ru-mahnya. Terdakwa sampai di rumah Tri kurang lebih jam enam malam. Sesampainya ter-dakwa, Yanto menyerahkan pakaian dinas beserta motor untuk dipakai merampok.
Saat kejadian, terdakwa ma-suk depan koperasi yang ada di pinggir jalan. Koperasi ini masih satu ruangan dengan markas Kodim. Motor yang digunakan hanya diparkir di jalan. Sampai di dalam, terdak-wa ditelpon Tri supaya cepat sebab Yanto sudah di dalam.
Begitu masuk dan membuka pintu ruangan juru bayar, Tri kemudian menyuruh terdakwa memotongnya. Akhirnya Yanto yang memotong dan terdakwa diberikan pistol dan di suruh membuang tembakan di luar. Sampai di luar ada terdakwa III, Kas yang menjaga. Terdakwa ke-mudian membuang tembakan sebanyak satu kali di dinding.
Setelah itu terdakwa pulang ke rumah membawa motor. Tri memberikan uang sebesar Rp 48 juta kepada terdakwa. Ke-mudian datang Yanto dan Ka-sim membawa uang. Uang dan juga pistol kemudian dikubur-kan di kebun. Setelah peram-pokan, Tri datang ke rumah terdakwa menggunakan kijang dan juga ada bentor.
Tri menanyakan pistol namun terdakwa mengatakan sudah dikubur. Tri juga meminta uang untuk membayar bentor. Tri mengatakan cepat karena dia ditunggu bos, ketika dita-nyakan sipa bos tersebut, Tri hanya mengatakan diam. Da-lam kijang terdakwa melihat ada Kasdim Suyanto.
Kepada majelis terdakwa me-ngatakan selain dirinya, kasus itu juga melibatkan kakaknya, Koptu RM alias Amat, Koptu KT alias Kas, Kasdim, dan juga Tri. Namun ketika ditanya siapa yang merencanakan rekayasa perampokan, terdakwa menga-takan tidak tahu.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin