|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
23 Januari 2008
|
|
Sekdes Fiktif Harus Tetap Diproses
|
Meski Wabup Sompie Singal menyatakan soal peng-angkatan sekdes dikembalikan ke aturan yang sebenarnya, namun desakan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan nama sekdes fiktif tetap digaungkan.
Disebutkan salah satu tokoh masyarakat Kema, Jantje Paulus, siapapun yang terlibat dalam pengusulan sekdes fiktif harus mempertanggung-jawabkannya. “Bukan hanya yang mengusul-kan atau memasuk-kan nama, tapi ok-num yang diusulkan juga harus diproses hukum. Soalnya menga-pa mau diusulkan kalau sudah tahu dirinya tak pernah jadi sek-des. Ini kan jelas-jelas penipuan,” ujar Paulus, Selasa (22/01).
Dengan gamblang ia membeber-kan yang turut bertanggung jawab dalam masalah ini adalah asisten I, kabag pemdes, dan para camat serta kumtua yang me-masukkan nama sek-des fiktif. Juga Bagai-mana dengan Wabup Sompie Singal yang tu-rut bertandatangan di daftar nama sekdes yang dimasukkan ke pusat? Dengan diplo-matis ia mengatakan wabup menandatanga-ni daftar tersebut karena percaya data tersebut sudah melalui ka-jian matang sesuai aturan.
“Wabup tentu membubuhkan tandatangan karena percaya para bawahannya sudah mengkajinya dengan matang secara berjen-jang,” lontar pria yang juga dike-nal Ketua Badan Kehormatan DPRD Minut ini.(art)
|
|