HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

24 Januari 2008

Revisi UU 32 Tahun 2004 
Disepakati, Incumbent Mundur dari Jabatannya


Revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang dibahas. Namun pihak pembahas, di antaranya, Ko-misi II DPR, DPD RI dan pe-merintah sepakat, incumbent yang mencalonkan diri di pilkada, harus segera mundur dari jabatannya. ‘’Jika gagal, yang bersangkutan tidak ber-hak mengemban kembali ja-batannya,’’ ungkap Mendagri, Mardiyanto di Jakarta, kemarin (23/01). 
Jika yang bersangkutan gagal, tidak berhak lagi untuk mengemban jabatannya yang tersisa. Ditegaskan Mendagri, aturan ini bakal diterapkan, agar pelaksanaan pilkada ber-langsung demokratis, fair serta berbagai akses akibat pengaruh jabatan dapat diminimalkan. 
Sementara Wakil Ketua PAH I DPD RI, Marhany Pua men-dukung bahwa incumbent harus berhenti dari jabatanya sebagai kepala daerah jika ikut pilkada. “Yang lalu kan hanya cuti. Jika tidak terpilih maka yang bersangkutan ti-dak bisa lagi kembali menem-pati jabatannya,” katanya. 
Menurutnya, usulan peme-rintah sama artinya dengan usulan DPD RI. Selain itu, DPD sepakat dengan peme-rintah bahwa incumbent yang gagal, tidak bisa lagi menja-bat. Sedangkan pengganti-nya, kata Pua, adalah wakil atau sekda. “Jika incumbent bupati dan wakil yang maju gagal, maka penggantinya sekda,” jelasnya. Anggota Komisi II DPR RI, Andi Yuliani Paris juga menyetujui usulan ini. “Itu untuk menghindari pe-manfaatan birokrasi,” tukasnya. Sejauh ini dibenarkannya, bahwa majunya incumbent, membuat tatanan birokrasi rusak. “Dengan mundurnya in-cumbent, juga untuk menghin-dari penggunaan dana publik,’’ timpalnya.(zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin