|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
24 Januari 2008
|
|
Hakim Tolak Pemilihan Ulang di Pilkada Minahasa
|
Seperti sudah diprediksikan sebelumnya, gugatan yang dila-yangkan empat peserta Pilkada Minahasa masing-masing Aria-ne Fredrik Nangoy-Denny Tom-beng, Greetty Tielman Iskan-dar-Ir Hoyke Makarawung, Ir Roy Roring-Drs Steven Kan-douw, dan Rull Kuron-Freddy Lasut terhadap KPUD Minaha-sa, ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di Penga-dilan Tinggi (PT) Manado, Rabu (23/01) kemarin.
Dalam putusan nomor 01/Pilkada/2008/PT.Mdo yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang ter-diri dari Agustinus Rungngu SH MH sebagai ketua, Celine Rumansi SH, M Leuwol SH, Tewa Madon SH, Mabruq Nur SH MH, serta PP Edison Su-mendo, dijelaskan bahwa ber-dasarkan bukti yang ada di persidangan, tidak diterang-kan adanya kesalahan dalam perhitungan suara.
“Dari bukti-bukti pemohon tidak ada bukti yang menye-butkan pelanggaran perhitu-ngan suara. Jadi tuntutan pe-mohon untuk menyatakan pemilihan ulang di 18 keca-matan yang ada di Kabupaten Minahasa tidaklah tepat,” jelas majelis hakim.
Sesuai dengan Peraturan Pe-merintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 94 ayat (2) dise-butkan keberatan yang diaju-kan oleh pasangan calon, ha-nya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mem-pengaruhi pasangan calon. Sementara bukti yang ada da-lam persidangan menurut majelis hakim, hanyalah pe-langgaran administratif dan pelanggaran hukum. Jika ter-jadi, kedua pelanggaran terse-but seharusnya diselesaikan institusi yang berwenang.
“Kedua pelanggaran terse-but bukanlah kewenangan dari Pengadilan Tinggi (PT), tapi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu berdasarkan fakta hukum, majelis hakim meno-lak keberatan dari para pemo-hon, sebab permohonan pe-mohon tidak terbukti dalam persidangan,” tandas hakim.
Putusan majelis hakim ini kontan mendapat sambutan tepuk tangan dari para pe-ngunjung sidang, baik dari pihak pemohon mau pun dari pihak termohon yang mengi-kuti persidangan. Sidang yang dituntaskan selama 14 hari ini juga mendapat pengawa-lan ketat dari puluhan perso-nel Kepolisian Kota Besar Manado.
Penasihat hukum keempat peserta pilkada masing-ma-sing Louis Nangoy SH, Jane-sandre Palilingan SH, Romeo Tumbel SH, Sonny Holung SH, Alfred Jotje Supit SH, Ste-ven Gugu SH, Erick Mingkid SH, Maureen Bungai SH, Sof-yan Jimmy Yosadi kepada se-jumlah wartawan mengata-kan, akan mengajukan penin-jauan kembali (PK) ke Mah-kamah Agung atas putusan tersebut.
“Kami akan menempuh upa-ya hukum selanjutnya atas putusan tersebut, yaitu meng-ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Bahkan kami juga akan me-ngajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” tandas Sonny Holung SH mewakili sepuluh advokat tersebut.
Sementara usai sidang, KPUD Minahasa yang diko-mando oleh Ketua KPUD Yessi Momongan STh serta didam-pingi Penasihat Hukum Yuddi Robot SH dan Marwan Kawin-da SH, menggelar konperensi pers dengan sejumlah warta-wan. “Kami, empat anggota KPUD Minahasa yang hadir lengkap berterima kasih atas proses persidangan yang ber-langsung dari awal sampai putusan ini. Ini adalah distri-busi keadilan sebagaimana yang selalu dikatakan hakim,” jelas Momongan.
Lebih lanjut dikatakannya, adanya putusan ini menyata-kan hukum itu hidup, apalagi KPUD Minahasa sudah me-laksanakan tugas dengan baik. Putusan ini juga mem-perkuat keputusan KPUD Minahasa. Oleh karena itu KPUD Minahasa mengucap-kan terima kasih kepada pe-nasihat hukum yang sudah membawa KPUD Minahasa kepada kemenangan bersama teman-teman KPU yang su-dah berjuang, KPU Sulut dan juga KPU pusat.
“Kami juga berterima kasih kepada mitra kami PPK dan juga PPS, petugas keamanan yang juga berperan dalam sidang ini, juga empat pasang calon yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada Minahasa. Kemenangan ini kami per-sembahkan untuk masyara-kat Minahasa,” tandas Momo-ngan sambil menebar se-nyum.
Disinggung mengenai lang-kah selanjutnya yang akan diambil, KPUD Minahasa akan menunggu hasil kepu-tusan tetap dari pengadilan kemudian menyurat kembali ke DPR. Begitu juga dengan rapat pleno yang akan dilak-sanakan secepatnya. Kuasa Hukum KPUD Minahasa sendiri, Yuddi Robot SH dan Marwan Kawinda SH menga-takan akan menunggu lang-kah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak pemohon yaitu peninjauan kembali (PK). “Kami sangat menghar-gai peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pi-hak pemohon. PK ini merupa-kan upaya hukum luar biasa dan kami akan menanggapi PK tersebut,” tukasnya.(ipa)
|
|