HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

24 Januari 2008

Kasus ‘Petrus’ Diungkit Lagi


Kasus penembakan miste-rius (petrus) di era tahun 1980-an diungkit lagi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rapat paripurna Februari 2008 mendatang, akan memutus-kan penyelesaian kasus di masa Presiden Soeharto ini. 
Komnas HAM sendiri berte-kad akan menuntaskan kasus yang bernuansa pelanggaran HAM tersebut. “Kasus Petrus ini memang saya yang mena-ngani. Tim saya yang melaku-kan review atas laporan kasus tersebut yang dilakukan ko-misioner (anggota) Komnas HAM periode yang lalu,” kata anggota Komnas HAM, Syaf-rudin Ngulma Simeuleu.
Syafrudin menyampaikan pernyataan itu didampingi anggota lainnya, Yoseph Adi Prasetyo (Stanley) dan Johny Simanjuntak, saat menerima Kontras dan korban petrus di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Ja-karta Pusat, Rabu (23/01).
Menurut Syafrudin, timnya akan melaporkan hasil peng-kajian dan penelaan ter-hadap kasus petrus sepan-jang tahun 1983-1986 dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Februari 2008. Pihak-nya, lanjut Syafrudin, merasa yakin rapat paripurna akan mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyelidikan.
“Saya yakin paripurna akan merekomendasikan itu. Kita semua tidak terpengaruh de-ngan kondisi Pak Harto dan banyaknya pandangan agar memaafkan Pak Harto. Kita terus akan meneliti dan me-mutuskan kasus ini,” jelas Ke-tua Tim Kasus Petrus ini. Hal senada juga diungkapkan Stanley bahwa kasus petrus yang banyak menelan korban di masa pemerintahan Soe-harto ini harus dikuak dalang dan pelakunya dari atas hing-ga para pelaku di tingkat ba-wah. Soeharto dalam sebuah bukunya memang mengakui petrus dilakukan untuk me-merangi gang-gang penjahat.
Namun pada praktiknya ba-nyak korban yang sama sekali tidak pernah berhubungan dengan dunia hitam. Justru korban pertama kali adalah seorang petinju di Malang dan petani yang saat itu mengkritisi kebijakan Orde Baru, termasuk tokoh pemuda dan aktivis. 
“Kita semua sepakat bahwa kasus ini harus diteruskan. Nanti tim akan memberikan hasil kepada paripurna, kalau ini diterima tentu akan diting-katkan sesuai UU No 26/2000 atau ke proses penyelidikan,” ujarnya. Untuk itu, lanjut Stanley, pihaknya tidak akan surut menuntaskan kasus ini meski Soeharto sedang sakit, termasuk ada wacana untuk memaafkan kesalahannya. “Kalau ada mekanisme untuk memaafkan, itu harus dari korban dan keluarga korban. Bukan DPR dan pemerintah,” tandas dia.(dtc/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin