HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

24 Januari 2008

WW: Polisi Harus Siap Dikomplain 


Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Pol-ri, Brigjen Pol Wenny Warouw (WW) menegaskan, penyidik perkara harus menangani se-tiap perkara yang dilaporkan sesuai waktu yang ditentu-kan. Jika tidak, maka di satu sisi masyarakat dapat meng-komplain pihak kepolisian dan di sisi lain penyidik yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Hal ini disam-paikannya dalam kegiatan sosialisasi tentang pengawas penyelidikan perkara di Mapolda Sulut, Rabu (23/01).
Kepada para penyidik di jajaran Polda Sulut, Poltabes dan Polres se-Sulut, para pe-jabat Polda serta Kapolda Su-lut Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly, Warouw mengung-kapkan, pihaknya sedang me-nyusun sebuah naskah se-mentara tentang pengawas penyelidikan perkara dan mensosialisasikannya, sebe-lum diberlakukan pada perte-ngahan Juni 2008 nanti. 
“Inti sosialisasi adalah ba-gaimana polisi mau dikoreksi oleh masyarakat mau pun oleh media. Karena sudah saatnya masyarakat dan para warta-wan harus ikut berpartisipasi mengungkap setiap perkara yang dilaporkan,” ungkapnya. Karena itu, lanjutnya, jika pe-nyidik terlalu lama menyeli-diki sebuah perkara, entah itu masalah korupsi, money laundring dan sebagainya, maka masyarakat dan para war-tawan dapat mengkomplainnya.
“Kami mensosialisasikan ini agar masyarakat termasuk wartawan juga tahu perannya dan bisa ikut serta dalam mengungkap sebuah perkara. Di mana jika perkaranya dita-ngani berlarut-larut, maka masyarakat dan para warta-wan berhak mengkomplain-nya. Ingat ini era terbuka dan polisi pun harus terbuka kepada siapa saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam me-nyelidiki sebuah perkara pe-nyidik diharuskan melaku-kannya sesuai dengan waktu yang telah diatur. Di mana untuk kasus korupsi dan se-jenisnya penyidikan perkara berlangsung selambat-lam-batnya 30 hari, kasus-kasus ringan selambat-lambatnya 14 hari dan perkara berat maksimal 20 hari. 
“Penyidik harus mematuhi waktu ini. Kalau tidak warga berhak mengkomplain hal itu. Tidak boleh ada intervensi da-ri siapa pun terhadap penye-lidikan sebuah perkara. Kare-nanya, begitu sebuah laporan polisi masuk harus langsung ditangani. Dia harus tetapkan kapan mulainya dan harus berakhir pada waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Warouw menambahkan, se-lama ini tak jarang ada kasus belum terbukti, namun pihak penyidik sudah melimpah-kannya ke kejaksaan. Dan se-baliknya ada kasus yang se-harusnya dapat ditangani cepat akhirnya berlangsung dalam waktu yang lama.
“Dan fungsi penyidik juga harus betul-betul terbuka ke-pada masyarakat dan para wartawan. Dan secara ter-struktur pula harus melapor-kannya ke pimpinan,” jelas-nya. Bagaimana jika ada kom-plain masyarakat? Terhadap pertanyaan ini, Warouw yang juga adalah mantan Kepala BIN Sulut ini menegaskan, ada sanksi yang akan dibe-rikan terhadap penyidik yang bersangkutan.
“Memang belum disebutkan secara pasti dalam naskah tersebut. Tapi jika ada kom-plain, penyidik yang dikom-plain harus bertanggung ja-wab. Kalau berhasil tanpa komplain pasti sang penyidik diberikan promosi berupa ke-naikan pangkat dan sebagai-nya. Sebaliknya, jika gagal yang bersangkutan bisa dike-luarkan dari lingkungan pe-nyidik,” tegasnya.
Mantan calon Gubernur Su-lut ini mengakui, banyak pe-nyidik di Sulut belum mema-hami soal perkara ringan. Mi-salnya, seseorang minum minuman keras lalu menikam orang, tapi ending-nya tidak ada. Pelaku justru bebas ber-keliaran. “Tapi saya yakin de-ngan adanya pengawas pe-nyidik maka akan menjadi lebih baik. Di mana tidak ada kasus yang mengambang atau penanganannya lambat. Jika tidak maka sekali lagi masya-rakat dan wartawan berhak mengkomplainnya,” tukasnya.
Pada bagian lain, Warouw mengeluarkan pernyataan menarik terkait keberadaan sejumlah bank yang menerap-kan bunga yang besar. Menu-rutnya, justru banyak pejabat yang menjadikan bank-bank tersebut sebagai money laundring-nya. 
“Di negara kita banyak ber-operasi bank-bank yang me-nerapkan bunga yang besar. Ada yang 10 persen, 20 per-sen, 28 persen dan sebagai-nya. Tapi saya tegaskan se-mua itu bohong. Dan harus diakui banyak pejabat yang terlibat di dalamnya. Banyak bank seperti itu yang menjadi money laundring-nya pejabat,” tukasnya.
Karena itu, terhadap kasus-kasus seperti ini pihaknya me-minta masyarakat dan para wartawan untuk dapat membe-rikan masukan kepada pihak kepolisian. “Terhadap berope-rasnya bank-bank dengan bu-nga yang besar, maka diperlu-kan kontrol yang kuat. Tidak hanya dari polisi tapi juga dari masyarakat. Karena itu rajinlah memberikan masukan kepada polisi tentang keberadaan bank-bank tersebut. Tentunya akan segera ditindaklanjuti,” tandas-nya.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin