|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
24 Januari 2008
|
Ratusan Senpi Disita, 20-an Bermasalah
Polda Sulut melakukan pener-tibaan dan penyitaan senjata api yang dimiliki personel polisi di lingkungan Polda Sulut. De-mikian dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella, Rabu (23/01).
Menurut Bella, setelah bebe-rapa waktu lalu puluhan senpi milik personel di jajaran Direk-torat Lantas, Direktorat Narko-ba dan Propam Polda ditertib-kan dan disita, tindakan yang sama juga dilakukan terhadap senpi personel polisi di satuan lainnya.
“Sudah banyak senpi personel polisi dari beberapa satuan di lingkungan Polda Sulut sudah di-tertibkan dan disita. Tercatat, se-dikitnya 200-an senpi yang sudah disita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, senpi yang di-sita tidak hanya dimiliki para ang-gota polisi tapi juga pimpinan sa-tuan di lingkungan Polda Sulut. “Penertiban dan penyitaan ini di-maksudkan untuk pemeriksaan apakah kepemilikan senpi berda-sarkan mekanisme dan persyara-tan yang sudah ada atau berten-tangan,” jelasnya.
Menariknya, Bella menyebut-kan dari 200-an senpi personel polisi telah disita dan diamankan Propam Polda Sulut, tercatat ada 20-an senpi yang dinilai tidak prosedural. “Sebanyak 20-an senpi tidak sesuai prosedural. Senpi-senpi itu tidak tere-gistrasi,” ujarnya sembari me-nambahkan, penertiban dan pe-nyitaan senpi masih terus dila-kukan.
Diketahui, persyaratan yang dimaksud adalah pangkat yang dimiliki minimal brigadir satu (briptu), atas usulan ke atasan dan mendapat rekomendasi pimpinan, harus mengikuti tes psikologi dan lulus tes menem-bak. Terakhir, kecuali yang ber-sangkutan menjalankan tugas seperti brimob dan sebagainya, tapi itu atas pertimbangan pim-pinan.(imo)
Dokter, Preman dan Mahasiswa Dipolisikan
Aksi pengeroyokan ternyata tidak hanya dilakukan para pelajar, tapi juga sejumlah pe-muda di Kelurahan Sario yang memiliki profesi berbeda. Me-reka adalah RT alias Ray (27) yang berprofesi sebagai dok-ter, RT alias Ronald (22), calon dokter, CT alias Chris (23) ma-hasiswa hukum salah satu uni-versitas di Manado dan AM alias Sunny (32) yang dikenal sebagai preman. Para ter-sangka ini dilapokan ke Polsek Sario karena dugaan pengero-yokan terhadap Marsel K, se-orang calon dokter.
Kejadian berlangsung di depan Happy Papi di kawasan Hyper-mart Manado, Senin (21/01) lalu sekitar pukul 08.30 WITA. Waktu itu korban barusan keluar dari tempat karaoke tersebut dan di-cegat para tersangka. Korban dituding telah mencemarkan nama baik tersangka RT melalui istrinya. Di mana menurut ter-sangka, beberapa waktu lalu korban sempat menanyakan ke-pada istri RT kenapa dirinya mau bertunangan dengan RT yang disebutnya ‘ular’.
Alhasil, meski berusaha meng-hindar namun akhirnya korban berhasil ditangkap dan dianiaya secara bersamaan di lokasi tersebut. Akibat pukulan bertubi-tubi dari tersangka menyebab-kan korban mengalami luka me-mar di wajah dan tubuhnya. Tak menerima perlakuan para ter-sangka, korban pun melapor-kan hal tersebut ke Mapolsek Sario.
Kapolsek Sario, AKP Jeferson Batewa didampingi Kanit Res-krim, Ipda Richard Mangundap ketika konfirmasi membenar-kan laporan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah di-tahan di Mapolsek Sario. Se-mentara korban belum bisa dibuat BAP karena yang ber-sangkutan masih merasa sa-kit,” ujarnya.(imo)
Keterangan Saksi di Sidang Miklan Kabur
Tiga saksi dihadirkan JPU dalam sidang MT alias Miklan (27) warga Tandengan Dusun VI Kecamatan Eris Tondano. Namun keterangan yang diberikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado) dengan Majelis Hakim Achmad Subaidi SH MH, J Butar-Butar SH MH, M Daru Hermawan SH, PP Mansur Malakah SH terkesan kabur.
Saksi pertama adalah Wilson Tumalung, menurut saksi terdakwa menyewa mobil miliknya di Quality Hotel. Yakni mobil Avanza Silver dan dikembalikan ke Quality. Saksi sempat mengantar tamu ke Kwoloon Café. Saat di jalan, saksi menelpon terdakwa agar mengambil mobil tersebut karena akan dipakai kembali oleh terdakwa.
Sementara saksi kedua, Nur Salin. Saksi adalah pemilik kendaraan yang disewa Jhon Laluas. Mobil tersebut akan digunakan untuk apa saksi tidak tahu. Keterangan saksi tersebut tidak dibantah atau dibenarkan terdakwa sebab terdakwa tidak tidak menge-tahui hal tersebut.
Saksi ketiga adalah saksi ahli Welly Areros MSi. Saksi yang merupakan ahli sosial kemasyarakatan mengatakan pemberitahuan mengenai pen-culikan bisa meresahkan ma-syarakat. Akan tetapi ketika ditanya majelis hakim apakah pemberitaan mengenai pen-culikan Toar meresahkan ma-syarakat, menurutnya tidak meresahkan, sebab masya-rakat tidak takut keluar rumah, masyarakat juga tidak takut jalan-jalan. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan perbin-cangan dengan sejumlah dosen.(ipa)
Sidang narkoba Hollywood Café
Replik JPU Tetap pada Tuntutan
Menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa narkoba yaitu MT alias Max, RP alias Renita dan juga SM alias Sophia, JPU Togap Silalahi SH me-ngajukan replik yang intinya ber-tetap pada tuntutan dalam si-dang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Manado dengan Majelis Hakim J Sitohang SH MH.
Menurut JPU ketiga terdakwa tetap bersalah melanggar Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 14 ayat (3) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Di mana ketiganya me-nerima penyerahan narkotika jenis ekstasi yang semuanya ber-asal dari Martadinata Kadir sehingga di-tangkap oleh pihak kepolisian pada 11 Juli lalu di Holliwood Café Manado.
Setelah menerima penyera-han para terdakwa mengguna-kannya sehingga hasil urinenya juga positif. Oleh ka-rena fakta-fakta yang ada JPU bertetap pa-da tuntutan terhadap ketiga terdakwa ter-sebut.
Dalam sidang sebe-lumnya para terdakwa dituntut dua tahun penjara denda Rp.3 juta serta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU karena ter-bukti menerima penyerahan narkotika jenis ekstasi.(ipa)
Perantara Ganja, Lansia Bitung Disidang
MANADO-Gara-gara men-jadi perantara narkotika jenis ganja, FM alias Ina (66), lansia yang berasal dari Bitung Tengah lingkungan II Keca-matan Bitung Timur disidang di Pengadilan Negeri (PN) Ma-nado dengan Majelis Hakim Frans Liemena SH MH.
Dalam dakwaan yang diba-cakan JPU Maryanti Lesar SH, terdakwa ditangkap oleh sa-tuan anti narkoba Poltabes Ma-nado 15 Oktober jam 16.00 WITA di rumahnya di Kelu-rahan Bitung Tengah lingku-ngan II Kecamatan Bitung Timur.
Sesuai Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP Poltabes Manado berhak memeriksa dan me-ngadili terdakwa.
Terdakwa menerima menjadi perantara jual beli narkotika ganja sebanyak 9,98 gram. Awalnya Gun (terdawka dalam berkas berbeda) ditangkap di rumahnya oleh Poltabes Ma-nado, sebab kedapatan me-miliki dan menyimpan ganja ke-ring.
Setelah dilakukan penyeli-dikan terhadap Gun, ganja ternyata berasal dari ARP alias Mat Nabire (terdakwa dalam berkas berbeda) dan menurut Mat Nabire dia punya teman SY alias Eman (terdakwa lain). Mat Nabire kemudian menghubungi terdakwa agar memanggil Eman untuk berbicara dengan-nya.
Terdakwa kemudian me-manggil Eman dan berbicara dengan Mat Nabire setelah selesai gagang telpon dise-rahkan kepada terdakwa dan terdakwa diperintahkan Mat Nabire untuk mengambil satu bungkusan tas plastik warna hitam yang diikat dengan karet dan berisi ganja kering yang terletak di belakang rumah.
Terdakwa kemudian me-ngambil dan menyerahkannya ke Eman untuk diserahkan ke-pada seseorang yang berada di halte depan sekolah STM Bitung. Poltabes Manado langsung mencegat dan me-nangkap Eman serta meng-amankan barang bukti satu bungkusan tas plastik warna hitam yang diikat karet dan berisi ganja kering. Poltabes langsung ke rumah terdakwa dan menangkapnya.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang nar-kotika.(ipa)
|
|