HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Kota Manado dan Sekitarnya

24 Januari 2008

Status Kontrak Selalu Rugikan Pekerja


Ketua Komisi D Dewan Kota (Dekot) Manado, Amir Liputo menyatakan sudah saatnya un-tuk meninjau pemberlakuan status karyawan kontrak oleh se-jumlah pengusaha di Manado. Pasalnya menurut Liputo, sta-tus tersebut cenderung meru-gikan pekerja karena dalam Un-dang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan tidak mengatur soal karyawan kontrak.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/01) kemarin Liputo menjelaskan ketika muncul per-selisihan terkait pekerjaan maka kebanyakan pengusaha menge-lak dari kewajibannya seperti upah, jamsostek dan cuti. “Hal tersebut merupakan persoalan paling banyak kami temui ber-dasarkan laporan warga Manado yang masuk ke Komisi D,” jelasnya lagi.
Namun demikian hal tersebut sebenarnya juga sangat dilematis karena saat ini lapangan peker-jaan sangat terbatas sementara jumlah pencari kerja lebih tinggi. Sehingga Liputo mengimbau agar Pemerintah Kota pun sekarang tidak hanya fokus untuk menata wajah dan pemandangan kota tetapi juga memperhatikan per-soalan-persoalan ekonomi dan sosial termasuk lapangan peker-jaan dan masih tingginya angka pengangguran.
Dikatakannya juga, penetapan Upah Minimun Propinsi (UMP) Rp 845 ribu yang menjadi tertinggi ketiga di Indonesia sebenarnya juga akan membawa persoalan baru lagi. Di mana hal tersebut akan menjadi daya tarik bagi pekerja dari luar daerah untuk memburu lapangan pekerjaan di Sulut atau Manado pada khususnya.
Lebih lanjut katanya lagi, ter-kait aspirasi pekerja PT Nusan-tara Surya Sakti (NSS), Dolphin Donuts dan Breadtalk (PT Tal-kindo Selacsa Anugrah) maka mereka telah menjadwalkan hearing dengan pihak pimpinan perusahaan, karyawan maupun Dinas Tenaga Kerja, Kamis (24/01) ini. Seperti diketahui, Selasa lalu pekerja tiga perusahaan ini menggelar demonstrasi di Dekot Manado terkait sejumlah pelang-garan aturan ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha mau-pun dugaan tidak tegasnya dan lemahnya fungsi pengawasan instansi terkait.(gra) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin