|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
24 Januari 2008
|
|
Hari Ini PM Panggil
Mantan Kasdim Kodim 1303
|
Kamis (24/01) ini, Pengadilan Militer (PM) akan me-manggil mantan Kasdim Mayor Inf Suyanto (pembe-ritaan sebelumnya ditulis Kasdim), untuk dikonfrontir dengan salah satu terdakwa perampokan uang gaji Ko-dim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu.
Di mana, Koptu AS alias Ab membeber di hadapan majelis hakim, saat sidang Selasa (22/01) lalu, mantan Kasdim Su-yanto turut terlibat dalam aksi ter-sebut.
“Untuk besok (hari ini, red) sidang lanjutan perampokan uang gaji Kodim, PM akan me-manggil mantan Kasdim untuk didengarkan keterangannya sebagaimana fakta yang terungkap dalam sidang atas ke-terlibatan yang bersangkutan,” jelas Oditur Kapten CHK J Prins SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/01) lalu.
Lebih lanjut dikatakan, selain Suyanto, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lainnya adalah istri juru bayar TS alias Tri juga penyidik di POM. Pemanggilan penyidik ini juga untuk dikonfrontir dengan terdakwa II Koptu RM alias Amat dan terdakwa III Koptu KT alias Kas.
“Pada persidangan lalu terdakwa II dan terdakwa III membantah semua yang ada dalam BAP. Menurut keduanya, pada saat pembuatan BAP mereka ditekan. Jadi pemerik-saan belum dilanjutkan sebab harus mengkonfrontirnya de-ngan penyidik terlebih dahulu,” tandas Prins.
Jadi lanjut Prins, saksi-saksi yang akan dipanggil ini untuk mengkonfrontir dengan kete-rangan para terdakwa dalam persidangan selanjutnya agar kita bisa mendapatkan ketera-ngan yang sebenar-benarnya.
“Ada saksi lain juga yang disiapkan untuk meng-konfrontir keterlibatan mantan Kasdim. Bila ada indikasi keterlibatannya dalam kasus perampokan Kodim 1303 ini, maka kemungkinan yang ber-sangkutan bisa diseret sebagai tersangka,” tambah Prins.(ipa)
|
|