CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

24 Januari 2008

Hari Ini PM Panggil Mantan Kasdim Kodim 1303

 

 IKUTI BERITA LAIN

Korban dari sekolah yang sama
Alumnus Siswi SMAN 7 Manado Terlibat Aksi Pengeroyokan

Polda Tuntaskan Pemeriksaan Legislator Talaud

Lintas Berita Hukrim

Kamis (24/01) ini, Pengadilan Militer (PM) akan me-manggil mantan Kasdim Mayor Inf Suyanto (pembe-ritaan sebelumnya ditulis Kasdim), untuk dikonfrontir dengan salah satu terdakwa perampokan uang gaji Ko-dim 1303 Bolmong senilai Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu.
Di mana, Koptu AS alias Ab membeber di hadapan majelis hakim, saat sidang Selasa (22/01) lalu, mantan Kasdim Su-yanto turut terlibat dalam aksi ter-sebut.
“Untuk besok (hari ini, red) sidang lanjutan perampokan uang gaji Kodim, PM akan me-manggil mantan Kasdim untuk didengarkan keterangannya sebagaimana fakta yang terungkap dalam sidang atas ke-terlibatan yang bersangkutan,” jelas Oditur Kapten CHK J Prins SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/01) lalu. 
Lebih lanjut dikatakan, selain Suyanto, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lainnya adalah istri juru bayar TS alias Tri juga penyidik di POM. Pemanggilan penyidik ini juga untuk dikonfrontir dengan terdakwa II Koptu RM alias Amat dan terdakwa III Koptu KT alias Kas.
“Pada persidangan lalu terdakwa II dan terdakwa III membantah semua yang ada dalam BAP. Menurut keduanya, pada saat pembuatan BAP mereka ditekan. Jadi pemerik-saan belum dilanjutkan sebab harus mengkonfrontirnya de-ngan penyidik terlebih dahulu,” tandas Prins.
Jadi lanjut Prins, saksi-saksi yang akan dipanggil ini untuk mengkonfrontir dengan kete-rangan para terdakwa dalam persidangan selanjutnya agar kita bisa mendapatkan ketera-ngan yang sebenar-benarnya.
“Ada saksi lain juga yang disiapkan untuk meng-konfrontir keterlibatan mantan Kasdim. Bila ada indikasi keterlibatannya dalam kasus perampokan Kodim 1303 ini, maka kemungkinan yang ber-sangkutan bisa diseret sebagai tersangka,” tambah Prins.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin