CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

24 Januari 2008

Tiga Lokasi Ketangkasan Diijinkan Beroperasi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Top eksekutif Manado mulai tak harmonis?
Wawali Mengaku tak Dilibatkan Soal Balitka

Dekot Cium Kejanggalan Anggaran di Dispar

Status Kontrak Selalu Rugikan Pekerja

Milik pemerintah tak akan ditertibkan
2008, Tak Ada Reklame di Jalan

Pemkot Minta tak ada Pengurangan Jatah MT

Lintas Berita Kota

Setelah resmi mengehen-tikan semua operasi amu-sement yang identik de-ngan permainan ketangkas-an di Manado, kini pemkot kembali membuka peluang operasi permainan ini. Bahkan, di 2008 ini, Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengeluarkan ijin per-mainan ketangkasan di tiga lokasi berbeda. 

Plh Kepala Seksi Hiburan Umum pada Dispar Manado, Is-kandar, menjelaskan, permain-an ketangkasan yang telah mendapat ijin masing-masing adalah permainan ketangkasan Kawanua yang beroperasi di Jalan Wayang, YY Grandzone di Jalan Walanda Maramis, dan Timepoint di Jalan Soetomo depan pegadaian. “Namun yang harus digarisbawahi adalah ini bukan amusement tetapi per-mainan ketangkasan dengan hadiah souvenir,” katanya, usai hearing dengan Komisi B Dekot Manado, Rabu (23/01) kemarin. 
Dikatakannya, ijin permain-an ketangkasan ini dikeluar-kan setelah pihak Dispar ber-koordinasi dengan pihak kepo-lisian. “Ternyata tak ada ma-salah dengan pihak kepolisian, sehingga kitapun menge-luarkan ijin tersebut,” ujar Is-kandar. 
Lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan ijin operasi dari Dispar, pengusaha permainan ketangkasan diwajibkan membayar pendaftaran dengan biaya Rp 100 ribu per mesin. Se-lanjutnya setiap bulan, mereka diwajibkan membayar Rp 25 ribu per mesin. “Kita harapkan de-ngan dikeluarkannya ijin per-mainan ketangkasan ini, akan mendongkrak capaian PAD kita di 2008,” urainya. 
Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi B Dekot Manado, Mor D Bastiaan mengatakan, seharus-nya pemkot, dalam hal ini Dis-par, harus menjaga konsistensi aturan. ‘Jangan tahun lalu dila-rang, tahun ini dibuka, tahun depan dilarang lagi. Ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra pemkot di mata pengusaha,” tegasnya. 
Ditambahkannya, Dispar harus berani menentukan sikap tanpa harus terpengaruh dengan instansi lain. “Jangan kalu polisi kase ijin Dispar le iko-iko. Torang harus tegas, kalo mo kase ijin ya kase, kalo nyanda ya nyanda,” pungkas Bastiaan.(ftj)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin