|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
24 Januari 2008
|
|
Tiga Lokasi Ketangkasan Diijinkan Beroperasi
|
Setelah resmi mengehen-tikan semua operasi amu-sement yang identik de-ngan permainan ketangkas-an di Manado, kini pemkot kembali membuka peluang operasi permainan ini. Bahkan, di 2008 ini, Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengeluarkan ijin per-mainan ketangkasan di tiga lokasi berbeda.
Plh Kepala Seksi Hiburan Umum pada Dispar Manado, Is-kandar, menjelaskan, permain-an ketangkasan yang telah mendapat ijin masing-masing adalah permainan ketangkasan Kawanua yang beroperasi di Jalan Wayang, YY Grandzone di Jalan Walanda Maramis, dan Timepoint di Jalan Soetomo depan pegadaian. “Namun yang harus digarisbawahi adalah ini bukan amusement tetapi per-mainan ketangkasan dengan hadiah souvenir,” katanya, usai hearing dengan Komisi B Dekot Manado, Rabu (23/01) kemarin.
Dikatakannya, ijin permain-an ketangkasan ini dikeluar-kan setelah pihak Dispar ber-koordinasi dengan pihak kepo-lisian. “Ternyata tak ada ma-salah dengan pihak kepolisian, sehingga kitapun menge-luarkan ijin tersebut,” ujar Is-kandar.
Lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan ijin operasi dari Dispar, pengusaha permainan ketangkasan diwajibkan membayar pendaftaran dengan biaya Rp 100 ribu per mesin. Se-lanjutnya setiap bulan, mereka diwajibkan membayar Rp 25 ribu per mesin. “Kita harapkan de-ngan dikeluarkannya ijin per-mainan ketangkasan ini, akan mendongkrak capaian PAD kita di 2008,” urainya.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi B Dekot Manado, Mor D Bastiaan mengatakan, seharus-nya pemkot, dalam hal ini Dis-par, harus menjaga konsistensi aturan. ‘Jangan tahun lalu dila-rang, tahun ini dibuka, tahun depan dilarang lagi. Ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra pemkot di mata pengusaha,” tegasnya.
Ditambahkannya, Dispar harus berani menentukan sikap tanpa harus terpengaruh dengan instansi lain. “Jangan kalu polisi kase ijin Dispar le iko-iko. Torang harus tegas, kalo mo kase ijin ya kase, kalo nyanda ya nyanda,” pungkas Bastiaan.(ftj)
|
|