|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
24 Januari 2008
|
|
Pelaku Cyber Crime Terhadap Perbankan(2)
Oleh: Andries Latjandu SH
b. Pembobolan Bank
|
Kejahatan perbankan mening-kat menimpa 310 Bank Umum dan BPR, kasus kejahatan ter-hadap perbankan dan mata uang rupiah cenderung meningkat serta mengarah pada kejahatan dunia maya, upaya pemberan-tasannya tidak mudah karena terkendala oleh ketidaksiapan regulasi dan aparat penegak hukum. Menurut Kepala Biro Perbankan Direktorat Investi-gasi dan Mediasi Perbankan Siti Sundari, Bank Indonesia men-catat jumlah kasus yang dilapor-kan sejak tahun 1999 sampai sekarang ini mencapai 608 ka-sus yang menimpa 310 bank umum maupun bank perkredit-an rakyat, akibat kejahatan ter-sebut kerugian yang diderita perbankan mencapai Rp 6, 3 tri-liun dan 153 juta USDollar.
Kejahatan ini terjadi di kota-kota yang banyak memiliki ba-nyak kantor bank, dari 608 ka-sus kejahatan perbankan, se-kitar 41 persen adalah kasus re-kayasa perkreditan, 32 persen kasus penyalahgunaan wewe-nang pemegang saham dan sele-bihnya kasus kejahatan dalam bentuk rekayasa pencatatan dan laporan keuangan, pembia-yaan ekspor fiktif serta pe-langgaran komitmen.
c. Pembobolan ATM (au-tomated teller ma-chine)
Data kartu ATM bisa disadap menggunakan card reader yang memiliki memori untuk mere-kam nomor kartu ATM, menca-kup semua jenis kartu transaksi finansial baik itu kartu kredit maupun debit untuk tipe Mag-netic Strip Card (MSC). Peng-ambilan Card Identification Number (CIN) bahkan cukup da-ri card reader biasa yang diguna-kan di toko-toko, caranya de-ngan menggunakan plastik atau mika seukuran kartu atau ba-han lain yang dapat mendupli-kasi data di strip magnetik ketika terjadi gesekan. Dan cara lain paling efektif adalah menum-pangkan alat penyadap CIN pa-da MSC cleaner, sementara Per-sonal Indentification Number (PIN) bisa diperoleh mengguna-kan pengacak nomor, bahkan le-bih gampang melacak password karena hanya terdiri dari 4 s/d 6 digit. Jadi untuk melakukan transaksi finansial via ATM, ha-nya diperlukan 2 nomor CIN dan PIN (logical AND) namun 2 no-mor ini dapat berfungsi dalam hubungan on-line (pada jalur) se-lanjutnya remote computer yang ada di bank akan memproses transaksi. Tingkat keamanan-nya hanya pada 2 nomor yang ditempatkan terpisah, jika CIN pada kartu maka PIN pada pe-megang kartu (card holder), se-dangkan finansial via jalur inter-net pengamanannya tambahan elektronik, jika 2 nomor ini jatuh kepada pelaku cyber crime “ma-ka selesailah anda”.
3. Tindakan Hukum
Dalam upaya menangani ka-sus yang ada kaitannya dengan cyber crime, para penyidik ( khu-susnya Polri ) melakukan analogi dan persamaan terhadap ber-bagai pasal-pasal baik yang ada dalam KUHP, pasal yang dapat dikenakan dalam pada Cyber crime antara lain: a) Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding ). b) Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website). c) Undang-undang No.19 Tahun 2002 (Hak Cipta, tentang program software). d) Undang-undang No. 35 Tahun 1999 (Tele-komunikasi). e) Undang-un-dang No.25 Tahun 2003 (Pen-cucian Uang). f) Perm/M.Kominfo/9/2006 (Peng-amanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis pro-tokol internet).(Bersambung)
|
|