|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
24 Januari 2008
|
|
Paket ‘Triple’ di Pilkada
|
WACANA untuk mencalonkan satu paket antara Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan sebutan paket ‘Triple’, yang diusulkan Ketua Komisi II DPR RI, Letjen (Purn) EE Mangindaan, menjadi pembicaraan hangat. Meskipun dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, paket pilkada hanyalah bupati/walikota dan wakil bupati/wakil bupati.
Apa yang dikemukakan Mangindaan ini, lebih ditekankan pada daerah otonomi baru. Bagi mantan Gubernur Sulut ini, sebagai daerah yang baru lahir sudah tentu membutuhkan perangkat birokrat yang solid, agar cita-cita pemekaran, yaitu kesejahteraan masyarakat bisa ter-wujud.
Dalam pengalaman pilkada selama ini, memang untuk mengisi jabatan sekda meskipun sudah sering disebut-sebut menjadi paket, tapi akhirnya banyak yang meleset. Sebagai contoh, ketika Drs SH Sarundajang menjadi salah satu calon gubernur Sulut, ia pernah menjanjikan akan memberikan jabatan sekda itu kepada putra Sangir Talaud. Namun dalam perjalanan selanjutnya, dilihat dari kompetensi dan persyaratan lainnya, ternyata belum ada calon sekda asal Satal yang memenuhi syarat tersebut.
Oleh karena itu, bila memang paket ‘Triple’ itu akan diterapkan, sebaik-nya seorang calon sekda benar-benar telah memenuhi persyaratan, baik kepangkatan, kompetensi, maupun hal-hal lain yang menjadi pen-dukungnya. Apalagi kalau berbicara daerah pemekaran baru, bukan tidak mungkin mereka yang memenuhi persyaratan, berasal dari daerah lain. Artinya untuk memenuhi keinginan masyarakat agar sekdanya adalah putra daerah, kemungkinan akan sulit dipenuhi. Meskipun seba-liknya, mungkin ada daerah baru yang memiliki cukup banyak calon sekda yang telah lama berkiprah di daerah lain. Hanya saja pasti akan terjadi persaingan. Untuk itu, wacana ini hendaknya dilihat dari sisi ke-mauan politik dari calon bupati/wakil bupati dengan wakil bupati/wakil walikota. Dalam pengertian, calon itu sendirilah yang bisa menawarkan kepada masyarakat siapa yang bakal menjadi Sekda.
Persoalannya, dalam pilkada yang dititikberatkan adalah pemimpin politik. Sementara jabatan sekda adalah jabatan birokrasi. Untuk itu perlu ada sinergitas antara politisi dan birokrat. Setidaknya antara politisi dan birokrat harus saling menghargai. Karena selama ini sering terjadi pemimpin politik yang terpilih menjadi pejabat eksekutif, selalu ‘mem-permainkan’ birokrat. Dalam pengertian, ‘like and dislike’ masih sangat terasa. Sehingga melahirkan pengertian, jabatan birokrasi seperti sek-da, kepala dinas, atau kepala badan, sudah menjadi jabatan politis. Karena di antara mereka lebih banyak terpilih karena kedekatan dengan sang penguasa, dan bukan karena murni kompetensi.
Berdasarkan kenyataan ini, maka jabatan birokrasi diperlukan penataan kembali, dengan memberikan peluang kompetisi yang sehat di antara para birokrat. Dengan catatan, mereka yang menjadi pejabat birokrat benar-benar karena prestasi.(**)
|
|