|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
24 Januari 2008
|
|
Mamuaja: Keuangan Daerah Harus Dikelola Secara Benar
|
Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Robby Mamuaja me-minta agar para pengelola ke-uangan daerah, baik yang berada di satuan kerja pengelola keuang-an maupun Satuan Kerja Perang-kat Daerah (SKPD) dapat me-manage APBD dengan baik dan benar. Hal ini dimaksudkan agar nantinya akan terwujud pengelo-laan keuangan daerah yang sehat.
“Bukan itu saja, para pengelola keuangan juga dituntut untuk mampu menyusun laporan ke-uangan sebagai bentuk pertang-gungjawaban, yang tentu saja harus sesuai dengan perundang-an yang berlaku,” ungkapnya di sela-sela sosialisasi Penatausa-haan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dikhususkan bagi aparatur di lingkup Pemprop Su-lut, di Hotel Granpuri Manado, Rabu (23/01).
Dikatakannya, dalam pelaksana-an PP Nomor 58 Tahun 2005 ten-tang Pengelolaan Keuangan Dae-rah, disebutkan bahwa para peja-bat pelaksana keuangan akan ber-peran dan memiliki tanggung ja-wab lebih besar. Terutama me-nyangkut sistem pengawasan pe-ngeluaran dan sistem pembayar-an, manajemen kas serta peren-canaan keuangan.
Sehingga dalam konteks ini, ma-ka kepala daerah selaku peme-gang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah juga pemegang kekuasaan dalam pe-ngelolaan keuangan daerah. “Dan selanjutnya kekuasaan tersebut di-laksanakan oleh satuan kerja pe-ngelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan dae-rah dan dilaksanakan oleh SKPD selaku pejabat pengguna anggar-an barang daerah di bawah koor-dinasi sekretaris daerah,” terang-nya seraya menambahkan, de-ngan adanya pemisahan ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tang-gung jawab serta memudahkan terwujudnya checks and balances maupun peningkatan profesiona-lisme kinerja.
Dengan demikian, lanjut Ma-muaja, posisi SKPD sebagai in-stansi pengguna anggaran dan pelaksana program, sedangkan posisi satuan kerja pengelola ke-uangan daerah sebagai benda-hara umum daerah.
Sementara itu, sistem penge-luaran dan sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan per-tanggungjawaban dan akuntabili-tas SKPD digabung dalam satu kewenangan tunggal yakni satu-an kerja pengelola keuangan daerah. Sedangkan fungsi pener-bitan SPM dialihkan ke SKPD.
“Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran. Dan sejalan dengan pemindahan kewenangan pener-bitan SPM kepada SKPD, jadwal penerimaan dan pengeluaran kas secara periodik harus diselengga-rakan sesuai jadwal yang disam-paikan unit penerima dan unit pengguna kas. Untuk itu, unit yang menangani perbendaharaan ha-rus melakukan antisipasi secara baik terhadap kemungkinan ke-kurangan kas,” jelasnya.(eda)
|
|