|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
24 Januari 2008
|
|
Pemberlakuan PP 38/2007 Dinilai Sudah Tepat
|
Kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pemba-gian Urusan Pemerintahan su-dah sangat tepat. Sebab de-ngan dikeluarkannya PP terse-but, maka pembagian kewena-ngan antara pemerintah pro-pinsi dan kabupaten/kota di-yakini tidak akan lagi tum-pang tindih sebagaimana yang terjadi selama ini.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulut, Ir Harry Un-tu, kemarin (23/01).
“Kondisi ini perlu secepatnya dipulihkan. Jika tidak, maka nantinya akan semakin ba-nyak bermunculan masalah baru,” tandasnya.
Untuk mengakui, selama ini koordinasi antara propinsi de-ngan kabupaten/kota sudah tidak lagi jalan. Bahkan hubu-ngan komunikasi pun terkesan sudah sangat jarang dilakukan.
Satu contoh menyangkut penggalian bahan galian C, dalam hal ini pengambilan pa-sir besi yang dilakukan di se-panjang pantai Poigar-Ino-bonto. Dinas Pertambangan propinsi telah beberapa kali mengingatkan agar pemerin-tah daerah setempat meng-ganti material pasir yang dike-ruk guna menghindari anca-man abrasi. Tetapi karena im-bauan tersebut tidak dide-ngar, akibatnya ancaman ab-rasi jadi kenyataan.
“Kabarnya bahan material ini diekspor ke luar negeri. Tetapi ketika kita meminta data-data pendukung, dinas yang ber-kaitan tidak pernah meres-ponsnya. Padahal aktivitas ini benar-benar akan membawa dampak yang merugikan bagi daerah kita. Mau jadi apa bila kita sudah tidak saling tang-gap lagi,” sesalnya.
Bukan hanya itu, kata Untu, terkait penertiban pertamba-ngan tanpa izin (Peti) yang sa-at ini marak terjadi di Minut dan Bolmong, pun mengalami hal yang sama. Pemerintah kabupaten tak pernah mela-porkan ke propinsi berapa jumlah Peti yang ada di dae-rah mereka.
“Sampai saat ini kami tidak memiliki data Peti. Persoalan-nya ya itu, setiap kami min-takan data tidak pernah di-tanggapi,” ketusnya.(eda)
|
|